6 Jenis Subjek Hukum Internasional dan Cirinya (Terlengkap)

6 Jenis Subjek Hukum Internasional dan Cirinya (Terlengkap) – Di masa ini bisa dilihat bahwa negara-negara maju sudah mengakui hukum internasional ialah bagian dari hukum nasional.

Pandangan tersebut dinamakan docrine of incorporation yang semula asalnya dari negara-negara Anglo Saxon. Ajaran tersebut bida dilihat dalam putusan Mahkamah Agung Marika Serikat pada kasus The Paquette Habana – The Loba.

Tetapi, hukum internasional tidak sama dengan hukum nasional di mana hukum internasionall tidak diciptakan oleh badan tertentu sebagaimana hukum nasional juga tidak ada penguasa tertentu yang bisa memaksa dijalankannya aturan hukum internasional.

6 Jenis Subjek Hukum Internasional dan Cirinya (Terlengkap)

Masyarakat internasional tidak mengenal adanya kekuasaan eksekutif pusat yang kuat seperti halnya negara-negara nasional. Hal tersebut memunculkan pertanyaan apakah hukum internasional benar-benar hukum dalam definisi sebenarnnya. Jika demikian, maka ada teori-teori yang mendukung bahwa hukum internasional adalah hukum.

Hukum internasional ialah semua kaidah dan asas yang sangat dibutuhkan dalam mengatur kaitan-kaitan atau permasalahan yang melintasi batas-batas negara antara negara dan negara, negara dan subjek hukum non negara serta antara subjek-subjek hukum non negara.

Pengertian subjek hukum internasional yaitu merupakan pemegang, pemiliki atau pendukung hak juga pemikul kewajiban menurut hukum internasional. Di awalnya, lahirnya serta pertumbuhan hukum internasional hanya negara saja yang dianggap sebagai subjek hukum internasional.

Definisi lain dari subjek hukum yang diberikan oleh Istanto dalam Mauna (2001: 12) yaitu seluruh pihak atau entitas yang bisa dibebani dengan kewajiban dan hak yang diatur dalam hukum internasional. Kewajiban dan hak tersebut bersumber dari ketentuan-ketentuan yang sifatnya formal dan non formal dari perjanjian internasional atau kebiasaan internasional.

Ciri-Ciri Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Dimiliki oleh seluruh pihak atau entitas
  2. Mempunyai kemampuan serta menjalankan kewajiban dan hak yang diakui masyarakat hukum internasional.

Baru-baru ini terdapat subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat hukum internasional di antaranya adalah :

6 Jenis Subjek Hukum Internasional dan Cirinya (Terlengkap)
6 Jenis Subjek Hukum Internasional dan Cirinya (Terlengkap)

Negara

Berdasarkan konensi Montevideo 1949 tentang dak dan kewajiban negara, beberapa persyaratan sebuah negara agar bisa dikatakan sebagai pribadi dalam hukum internasional yaitu (a) penduduk yang tetap, (b) wilayah tertentu, (c) pemerintah dan (d) kemampuan dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau disebut hubungan diplomatik.

Kemudian, ada literatur-literatur lain yang menyatakan bahwa suatu negara dapat disebut sebagai subjek hukum internasional yang utama, bahkan beberapa literatur berpendapat bahwa negara merupakan satu-satunya subjek hukum internasional.

Ada alasan-alasan yang menjadi dasar dari pernyataan negara merupakan subjek utama hukum internasional. Alasan pertama yaitu hukum internasional sudah mengatur semua kewajiban dan hak negara sehingga negara merupakan hal utama yang harus diatur oleh hukum internasional.

Alasan ke dua yaitu perjanjian internasional adalah sumber utama hukum internasional dan negaralah yanng paling berperan dalam membuatnya.

Organisasi Internasional

Dasar hukum yang berpendapat bahwa organisasi internasional merupakan subjek hukum ialah Piagam PBB pasal 104.Beberapa klasifikasi organisasi internasional menuru Theodore A. Couloumbis dan James Wolfe yaitu :

  1. Organisasi internasional yang mempunyai jumlah anggota secara global dengan tujuan dan maksud yang sifatnya umum, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  2. Organisasi internasional global dengan tujuan yang spesifik, misalnya Bank Dunia, IMF, UNESCO, ILO dan lainnya.
  3. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan tujuan dan maksud global, misalnya ASEAN, Uni Eropa dan Uni Emirat Arab.

Jenis-Jenis Subjek Hukum Internasional

Sebagaimana sudah diketahui bahwa ada enam subjek hukum internasional. Berikut penjelasan lebih lanjut.

Negara

Negara memegang peranan penting dalam lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga negara dapat disebut sebagai subjek hukum internasinal yang paling utama. Ada empat unsur yang juga menjadi syarat suatu negara bisa menjadi subjek hukum internasional yaitu (a) pemerintahan yang berdaulat, (b) penduduk yang menetap, (c) mempunyai wilayah tertentu dan (d) berkemampuan dalam mengadakan kerja sama dengan negara lain. Banyak literatur yang mengungkapkan bahwa hanya negara yang menjadi subjek hukum internasional yang utama.

Organisasi Internasional

OI mempunyai keanggotaan lintas negara sehingga menjadikannya subjek hukum internasional, salah satu yang paling dikenal adalah PBB. Organisasi internasional lainnya yang bertujuan spesifik misalnya WHO dan FAO. Kemudian, organisasi internasional regional yakni ASEAN dan Uni Eropa.

Palang Merah Internasional (PMI)

Palang Merah Internasional dipandang penting dan strategis sehingga menjadi subjek hukum internasional. Menurut catatan sejarah, PMI awalnya dibentuk oleh lima orang berkebangsaan Swiss dan berfokus di bidang kemanusiaan.

Vatikan

Apabila mendengar tentang Vatikan, maka yang segera terlintas dalam benak adalah tahta suci. Vatikan termasuk dalam subjek hukum internasional menurut Traktat Lateran di tahun 1929.

Isi Traktat Lateran menyatakan bahwa pemberian sebidang tanah di Roma dari Italia pada Tahta Suci Vatikan. Tahta Suci Vatikan dinilai sebagai suatu negara kecil yang hanya mempunyai fokus terhadap kemanusiaan dan kerohanian.

Belligerent

Belligerent merupakan suatu kelompok yang menjalankan pemberontakan serta menjadi salah satu dari enam subjek hukum internasional. Apabila pemberontakan semakin luas serta melibatkan banyak pihak, maka para pemberontak tersebut harus diakui keberadaannya.

Individu

Untuk pertama kalinya dalam sejarah munculnya deklarasi hak asasi manusia (HAM) di tahun 1948 serta digelarnya berbagai konvensi mengenai hak asasi manusia membuat keberadaan manusia makin terlihat. Salah satu yang mejadi dasar dari hak asasi manusia yaitu Perjanjian London di tahun 1945.

Demikian penjelasan materi 6 Jenis Subjek Hukum Internasional dan Cirinya (Terlengkap). Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dengan mudah serta menjadi tambahan pengetahuan bagi para pembaca. Terima kasih 🙂