Pengertian Akuntansi Pemerintahan, Tujuan, Karakteristik, Syarat & Lingkup Akuntansi Pemerintahan

Pengertian Akuntansi Pemerintahan, Tujuan, Karakteristik, Syarat & Lingkup Akuntansi Pemerintahan – Akuntansi pemerintahan mulai mengalami perkembangan pesat saat ini di mana akuntansi pemerintahan ini merupakan bidang akuntansi yang fungsinya untuk mengurusi persoalan seputar pemerintahan atau publik.

Pengertian Akuntansi Pemerintahan, Tujuan, Karakteristik, Syarat & Lingkup Akuntansi Pemerintahan

Akuntansi pemerintah ialah sebuah kegiatan memberikan jasa dalam penyediaan informasi finansial pemerintah menurut proses pencatatan, pengklarifikasian, pengikhtisaran sebuah transaksi finansial pemerintah juga penafsiran informasi finansial dan patuh terhadap standar akuntansi keuangan pemerintah (SAP).

Pengertian Akuntansi Pemerintahan

Tujuan akuntansi pemerintah secara umum yakni memberikan informasi untuk para pengambil keputusan (stakeholders) mengenai peristiwa-peristiwa ekonomi yang penting dan mendasar juga membantu meyiapkan informasi mengenai cara pengalokasian sumber-sumber daya terbatas misalnya tenaga kerja, modal, bahan baku dan tanah untuk meraih tujuan yang diharapkan pemerintah.

Pengertian Akuntansi Pemerintahan Menurut Ahli

Akuntansi pemerintahan secara umum diartikan sebagai penerapan akuntansi dalam bidang keuangan negara (public finance) terutama tahap pelaksanaan anggaran (budget execution) yang di dalamnya termasuk segala pengaruh yang disebabkannya yang bersifat permanen maupun sementara di semua unit dan tingkatan pemerintahan.

Untuk bisa memahami pengertian akuntansi pemerintahan lebih lanjut, ada baiknya simak pengertian akuntansi pemerintahan dari kacamata para ahli berikut ini.

Abdul Halim (2002: 143)

Abdul Halim mengartikan akuntansi pemerintahan sebagai suatu aktifitas jasa dalam rangka menyediakan informasi kauntitatif terlebih yang sifatnya finansial dari bidang pemerintahan sebagaai penentuan keputusan ekonomi yang logis dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dari beragam alternatif arah sebuah tindakan.

Bachtiar Arif dkk. (2002: 3)

Bachtiar Arif dkk. menjelaskan bahwa akuntansi pemerintahan ialah suatu kegiatan pemberian jasa dalam menyajikan informasi keuangan pemerintah menurut proses pencatatan, pengklarifikasian dan penafsiran informasi finansial dan pengikhtisaran sebuah transaksi finansial pemerintah itu.

Revrisond Baswir (2000: 7)

Revrisond Baswir menerangkan bahwa akuntansi pemerintahan merupakan bagian dari akuntansi bagi lembaga non profit secara umum dan berhubungan dengan lembaga pemerintahan serta lembaga-lembaga yang tujuannya tidak untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun suatu instansi pemerintahan biasanya berukuran besar, namun sebagaimana di dalam perusahaan, hal itu termasuk dalam lembaga mikro.

Kustadi Arinta

Kustadi Arinta menjelaskan bahwa akuntansi pemerintahan merupakan sistem akuntansi yang diaplikasikan di bagian keuangan negara (public finance) terutama di fase pelaksanaan anggaran (budget execution) dan meliputi dampak yang ditimbulkannya yang sifatnya sementara maupun permanen di semua unit dan tingkatan pemerintahan.

Tujuan Akuntansi Pemerintahan

Penerapan akuntansi pemerintahan dilakukan dengan beberapa tujuan. Tujuan tersebut menurut Iskandar dan Bachtiar Arif secara umum di antaranya yaitu :

Akuntabilitas

Dalam bidang pemerintahan, keuangan negara yang dikelola wajib dapat dipertanggungjawabkan menurut amanat konstitutsi. Pelaksanaan fungsi akuntabilitas akuntansi pemerintahan Indonesia memiliki aturan yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (5).

Pengertian Akuntansi Pemerintahan, Tujuan, Karakteristik, Syarat & Lingkup Akuntansi Pemerintahan
Pengertian Akuntansi Pemerintahan, Tujuan, Karakteristik, Syarat & Lingkup Akuntansi Pemerintahan

Manajerial

Akuntansi pmerintah sangat memungkinkan pemerintah untuk menjalankan sebuah perencanaan berupa susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) dan strategi pembangunan lainnya, misalnya menjalankan kegiatan pembangunan dan pengendalian akan kegiatan pembangunan tersebut dalam usaha mencapai kepatuhan hukum pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, efektifitas dan ekonomis.

Pengawasan

Pemeriksaan keuangan di Indonesia tersusun dari penegcekan kepatuhan, pengecekan keuangan secara umum serta pengecekan manajerial atau operasional.

Karakteristik Akuntansi Pemerintahan

Akuntansi pemerintahan mempunyai karakteristik khusus apabila dibandingkan dengan akuntansi bisnis. Bachtiar Arif (2002: 7) menyatakan bahwa ada beberapa karakteristik akuntansi pemerintahan berdasarkan tujuan itu. Karakteristik itu antara lain :

  1. Pemerintah mencatat anggaran ketika anggaran itu dibukukan.
  2. Pemerintah tidak berorientasi pada laba sehingga di dalam akuntansi pemerintahan tidak terdapat laporan keutungan (income statement) maupun treatment akuntansi yang berkaitan dengannya.
  3. Di dalam akuntansi pemerintahan sangat memungkinkan untuk pemakaian lebih dari satu macam dana.
  4. Bersifat kaku sebab sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan.
  5. Melakukan pembukuan terhadap pengeluaran modal.
  6. Tidak memerlukan estimasi modal dan keuntungan yang ditahan di dalam neraca.

Syarat Pemerintahan

Terdapat syarat-syarat yang wajib ada dan dipenuhi oleh pemerintah menurut karakteristik dan tujuan dalam rangka memenuhi akuntabilitas keuangan negara yang memadai. Terdapat suatu pedoman yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yakni “A Manual Governmental Accounting” sebagaimana dikutip dari Bachtiar Arif dkk. (2002: 2) yakni :

Berhubungan dengan Klasifikasi Anggaran

Sistem akuntansi pemerintah wajib dikembangkan menurut penggolongan atau klasifikasi anggaran yang sudah disetujui pemerintah dan lembaga legislatif. Fungsi anggaran dan akuntansi harus bisa saling melengkapi dan terintegrasi dalam pegelolaan keuangan negara.

Dapat Memenuhi Persyaratan UUD, UU dan Peraturan Lain

Akuntansi pemerintah disusun sebagai persyaratanpersyaratan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang dasar, Undang-Undang dan peraturan lainnya. Jika terdapat dua pilihan yaitu untuk kepentingan ekonomis dan efisiensi dan di sisi lainnya hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan peraturan lainnya sehingga akuntansi itu harus diselaraskan dengan UUD, UU dan peraturan lainnya.

Perkiraan-Perkiraan yang Harus Diselenggarakan

Sistem akuntansi pemerintah harus mengembangkan perkiraan-perkiraan dalam pencatatan transaksi uang yang dilakukan. Perkiraan-perkiraan yang dibuat wajib bisa merealisasikan akuntabilitas keuangan negara yang andal.

Sistem Akuntansi Harus Terus Dikembangkan

Adanya perubahan yang terjadi di lingkungan dan sifat transaksi, sistem akuntansi pemerintah harus terus diselaraskan dan dikembangkan sampai meraih hal yang efektif, efisien dan relevan.

Perkiraan-Perkiraan Harus Dikembangkan Secara Efektif

Sistem akuntansi pemerintahan harus bisa mengembangkan perkiraan-perkiraan secara efektif dan berhubungan. Dengan sifat dan perubahan lingkungan agar mampu mengungkapkan hasil keuangan dan ekonomi dari pelaksanaan sebuah program. Ini harus dapat melayani kebutuhan dasar informasi keuangan untuk mengembangkan program dan rencana bagi para pengguna informasi keuangan yaitu lembaga, pemerintahan, Bank Dunia, rakyat, lembaga legislatif dan lainnya.

Pengadaan Suatu Perkiraan

Perkiraan yang telah dibuat harus bisa memungkinkan analisa ekonomi atas data finansial dan mengklasifikasi ulang transaksi pemerintah di pusat maupun di daerah dalam hal pengembangan perkiraan-perkiraan nasional.

Sekian penjelasan materi Pengertian Akuntansi Pemerintahan, Tujuan, Karakteristik, Syarat & Lingkup Akuntansi Pemerintahan. Semoga penjelasan di atas bisa dimengerti dengan mudah dan menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih 🙂