Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya

Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya – Di dalam suatu kegiatan harus ada aturan yang mesti dan wajib kita taati.

Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya

Suatu kegiatan dapat menjadi kegiatan yang di perbolehkan dan ada pula kegiatan yang tidak di perbolehkan. Adanya hukum akan memberikan pedoman apa saja yang boleh dan tidak boleh di lakukan. Berikut pengertian badan hukumnya:

Pengertian Badan Hukum

Badan hukum ialah sebuah organisasi atau himpunan yang dibentuk dengan akta yang otentik dan di mata hukum diperlakukan sebagai pihak yang memiliki kewajiban dan hak atau sering disebut sebagai subjek hukum yang bisa berupa perorangan maupun badan hukum.

Pengertian lainnya dari badan hukum yakni pelaku atau subjek hukum yang tidak memiliki wujud atau wujudnya tidak nampak seperti manusia tetapi mempunyai kewajiban dan hak untuk melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi atau natural person.

Pengertian Badan Hukum Menurut Ahli

Beberapa ahli yang memberikan gagasannya mengenai pengertian badan hukum antara lain :

Rachmat Soemitro

Rachamt Soemitro menjelaskan bahwa badan hukum ialah sebuah badan yang dapat mempunyai harta, kewajiban dan hak sama seperti manusia pribadi.

Maijers

Badan hukum menurut Maijers ialah sesuatu yang menjadi pendukung kewajiban dan hak.

Logemann

Badan hukum dalam pandangan Logemann ialah sebuah personifikasi atau sebuah perwujudan dari kewajiban dan hak. Hukum oranisasi menentukan struktur internal personifikasi itu.

Subekti

Subekti menerangkan bahwa badan hukum ialah sebuah badan atau umum disebut dengan huimpunan yang mempunyai hak untuk bisa melakukan tindakan seperti halnya manusia serta mempunyai kekayaanya sendiri dan bisa digugat atau menggugat di hadapan hakim.

Utrecht

Utrecht memberikan pengertian badan hukum sebagai badan yang memiliki kuasa atau wewenang secara hukum untuk menjadi pendukung hak yang tidak memiliki jiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.

Ciri-Ciri Badan Hukum

Badan hukum memiliki karakteristik yang dapat menjadi subjek hukum yaitu :

  1. Memiliki kekayaan yang menggerakkan kegiatan dalam badan hukum
  2. Memiliki kewajiban dan hak yang terpisah dari para pelau badan hukum
  3. Teregistrasi sebagai badan hukum
  4. Memiliki kecakapan dalam melakukan tindakan hukum
  5. Memiliki akta notaris dalam pebentukannya

Bentuk-Bentuk Badan Hukum

Utrecht atau Soleh Djidang mengungkapkan bahwa ada beberapa bentuk badan hukum yang dikenal dalam pergaulan hukum yaitu :

Perhimpunan (Vereniging)

Perhimpunan (vereniging) ialah sebuah perkumpulan yang dibentuk secara sukarela serta memiliki unsur kesengajaan dari orang-orang yang memiliki tujuan untuk memperkuat posisi atau kemampuan ekonominya, mengurus persoalan sosial serta melestarikan kebudayaan. Contoh perhimpunan misalnya perseroan terbatas (PT), perusahaan negara dan join ventura (JV).

Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen)

Persekutuan orang atau Gemmenschap van Mensen ialah suatu bentuk badan hukum yang dibentuk dari kemasyarakatan dan politik dalam sejarah, misalnya kabupaten, desa, provinsi atau negara.

Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis & Teorinya
Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis & Teorinya

Organisasi

Organisasi yang dibentuk sesuai undang-undang namun tidak termasuk dalam dua jenis badan hukum lainnya.

Jenis-Jenis Badan Hukum

Mempunyai beberapa jenis, di antaranya :

Badan Hukum Publik

Atau publiekrecht ialah badan hukum yang dibentuk sesuai hukum publik atau badan hukum yang mengurusi hubungan antara negara dan atau aparatnya denga warga negara yang berhubungan dengan kepentingan umum atau publik, misalnya hukum tata negara, hukum pidana, hukum internasional dan lainnya. Misalnya pemerintah daerah, negara dan Bank Indonesia.

Badan Hukum Privat

Atau privaatrecht ialah badan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata atau sekelompok orang yang memjalin kerja sama atau mendirikan badan usaha serta merupakan satu kesatuan yang memnuhi syarat yang ditetapkan hukum. Memiliki tujuan untuk mencari keuntungan, misanya perseroan terbatas (PT) atau yang non material misalnya yayasan.

Teori Badan Hukum

Yang umum dikenal yaitu :

Teori Fiksi (Fictie Theorie)

Dicetuskan oleh Von Savingny yang mengungkapkan bahwa badan hukum hanyalah buatan negata semata. Badan hukum hanya bersifat fiksi yaitu sesuatu yang pada kenyataannya tidak ada namun orang-orang menghidupkannya dalam imajinasi sebagai sebuah subjek hukum yang bisa melakukan tindakan hukum layaknya manusia.

Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogents Theorie)

Ini muncul dari gagasan Colltiviteitstheorie dan dicetuskan oleh A. Brinz seorang sarjana Jerman yang selanjutnya diikuti oleh Van der Hayden dalam buku yang ditulisnya berjudul “Lehbuch der Pandecten”. Ini bertujuan menerangkan bahwa badan hukum hanyalah sebagai badan yang memiliki keperluan tertentu dan manusia merupakan subjek murni dari hukum.

Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)

Dikemukakan oleh Rudolf von Jheering seorang sarjana Jerman yang kemudian diikuti oleh Marcel Planiol, Molengraaft dan Apeeldorn. Menjelaskan bahwa badan hukum hanyalah kumpulan manusia yang memiliki kewajiban dan haknya tersendiri.

Teori ini tidak memandang badan hukum sebagai organisme atau abstraksi. Oleh sebab itu, kewajiban dan hak badan hukum ialah kewajiban dan hak anggota bersama. Kekayaan badan hukum pun milik bersama yang tidak bia dibagi.

Teori Organ

Teori organ berpendapat bahwa badan hukum bukanlah abstrak (fiksi) serta bukan pula kekayaan atau hak yang tidak memiliki subjek. Namun, badan hukum adalah sebuah organisme nyata yang benar-benar mempunyai wujud dalam pergaluan hukum yang bisa membentuk kemauanyya sendiri dengan perantara alat yang dimilikinya misalnya anggota-anggota atau para pengurusnya.

Teori Kenyataan Yuridis (Juridisme Realitetsleere)

Teori kenyataan yuridis (juridisme realitetsleere) digagas oleh E. M. Meijers seorang sarjana Belanda yang dianut oleh Paul Scolten.

Teori ini berpendapat bahwa badan hukum adalah bentuk konkret atau nyata selayaknya manusia walaupun tidak bisa diraba, hal ini memberikan penekanan bahwa seharusnya dalam menyamakan badan hukum dan manusia terbatas hanya dalam bidang hukum saja.

Demikian penjelasan materi Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dengan mudah serta memberikan tambahan wawasan bagi para pembaca. Terima kasih 🙂