Pengertian Bea Cukai dan Ciri-Ciri Bea Cukai (Terlengkap)

Pengertian Bea Cukai dan Ciri-Ciri Bea Cukai (Terlengkap) – Terjadinya perkembangan industri perdagangan yang dari hari ke hari semakin dirasakan serta memasuki era globalisasi ekonomi yang mengedepankan perdagangan bebas atau perdagangan dunia menimbulkan beberapa dampak juga banyak tuntutan bagi pihak-pihak yang mempunyai maksud dan manfaat ataupun peranan yang wajib dilaksanakan pemerintah dalam upaya memberikan sebuah kepatian hukum dalam bidang usaha.

Penambahan tersebut perlu dilakukan dalam upaya melindungi stabilitas ekonomi dalam negeri. Yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah di Indonesia yang ditanggung menurut pada ketentuan yang tepat. Serta cepat sampai menolong dalam perputaran ekonomi Indonesia yang cepat.

Pengertian Bea Cukai dan Ciri-Ciri Bea Cukai (Terlengkap)

Dalam hal ini, pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas untuk mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berhubungan dengan lalu lintas barang-barang yang masuk dan keluar yang berada di ranah pbaean dan pemungutan be masuk serta bea cukai juga hal pungutan negara lain yang sesuai dengan ketetapan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang terdapat istilah bea cukai. Istilah bea sendiri mempunyai arti sebagai pungutan negara yang digunakan dalam beberapa barang impor maupun ekspor.

Sedangkan, yang dimaksud dengan cukai ialah pungutan negara yang dikenakan dalam barang-barang yang secara spesifik mempunyai ciri-ciri atau karakteristik yang khas sebagaimana sudah diputuskan dalam undang-undang.

Tidak hanya itu, pengawasan yang diberikan serta cara mengatur hal-hal terkait bea cukai atau yang umum disebut kepabeanan. Kepabeanan ialah seluruh hal yang berhubungan dengan pengawasan arus masuk dan keluarnya barang dari wilayah pabean juga pemungutan bea masuk.

Pengertian Bea Masuk

Bea cukai pada kenyataannya tersusun atas dua kata yakni bea dan cukai. Pengertian bea dan cukai salah satunya bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.

Bea merupakan sebuah pungutan negara yang digunakan dalam sejumlah barang yang diimpor ataupun diekspor. Kemudian, cukai merupakan sebuah pungutan negara yang digunakan dalam sejumlah barang yang spesifik yang mempunyai ciri khas atau karaktersitik yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Pengertian Bea Cukai dan Ciri-Ciri Bea Cukai (Terlengkap)
Pengertian Bea Cukai dan Ciri-Ciri Bea Cukai (Terlengkap)

Istilah bea cukai tersebut sepertinya telah menjadi kata yang umum didengar oleh banyak orang. Bea cukai bisa jadi terdengar lebih familiar bagi orang-orang yang sering bepergian ke luar negeri atau bagi orang-orang yang akrab dengan kegiatan ekspor dan impor. Kepabeanan ialah semua hal yang saling berkaitan dengan pengawasan dan lalu lintas barang masuk atau barang keluar di wilayah pabean juga pemungutan bea masuk.

Bea dibagi ke dalam dua jenis yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk ialah salah satu pungutan yang dilakukan negara menurut undang-undang pabean serta dikenakan pada sejumlah barang impor. Sedangkan, bea keluar ialah sebuah pungutan yang dilakukan negara menurut undang-undang pabean serta dikenakan pada sejumlah barang ekspor.

Ciri-Ciri Cukai

Cukai ialah sebuah pungutan negara yang bisa dikenakan pada sejumlah barang dari jenis-jenis tertentu melalui pertimbangan-pertimbangan yang mempunyai karakteristik dan sifat. Ciri-ciri cukai antara lain sebagai berikut :

  1. Cukai merupakan konsumsi yang dikendalikan.
  2. Cukai merupakan peredaran yang diawasi.
  3. Penggunaan barang-barang cukai bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan hidup.
  4. Penggunaan barang-barang tersebut membutuhkan pembebanan dari pungutan negara sehingga mampu menciptakan keadilan serta keseimbangan akan sebuah barang yang sudah dikategorikan sebagai barang mewah yang memiliki nilai tinggi sehingga dikenakan cukai.

Dalam menjalankan tugas kepabeanan tersebut berada di wilayah-wilayah tertentu. Wilayah yang berada di Indonesia bagian darat, perairan maupun udara. Serta bisa juga di wilayah-wilayah tertentu misalnya zona ekonomi eksklusif (ZEE) serta landasan kontinen yang tercakup di dalam undang-undang.

Wilayah pabean ialah sebuah teritori di mana ada batas-batas tertentu di masing-masing unit bandara, pelabuhan dan daerah-daerah yang sudah ditetapkan. Dan menjadi arus barang yang sepenuhnya berada termasuk dalam wilayah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tidak sampai situ saja, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun termasuk dalam unsur yang tersusun atas pelaksanaan tugas pokok serta fungsi departemen keuangan yang berada dalam bidang kepabeanan dan cukai.

Aktifitas Ekspor Impor

Pabeanan tersebut tidak dapat dipisahkan dari aktifitas ekspor serta impor. Aktifitas ekspor ialah sebuah aktifitas dalam usaha mengeluarkan barang-barang yang asalnya dari wilayah kepabeanan. Sedangkan, aktifitas impor ialah aktifitas memasukkan barang-barang yang asalnya dari luar wilayah pabean ke dalam wilayah pabean.

Oleh sebab itu, seluruh aktifitas tersebut dikenakan bea masuk. Yang artinya pungutan yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan dengan undang-undang akan barang-barang impor. Bagi barang-barang yang diekspor, maka yang dikenakan ialah bea keluar yang tentunya dilakukan menurut aturan undang-undang yang berlaku.

Cukai dalam hal perpajakan pada dasarnya mempunyai perbedaan yang mendasar jika dibandingkan dengan jenis pajak tidak langsung lain. Hal ini bisa disebabkan oleh faktor-faktor tertentu. Cukai bisa dikenakan terhadap jenis barang-barang tertentu yang melalui proses seleksi.

Tujuan dari cukai itu sendiri ialah supaya tiap-tiap jenis barang yang berbeda, sedangkan pajak secara umum dikenakan pada jenis barang secara umum tanpa melalui proses seleksi sebelumnya. Kemudian, untuk tarif cukai pun berbeda pula jenis-jenis barang yang dikenakan pungutan, sedangkan pajak bisa dikenakan tarif yang sama bagi semua objek cukai.

Demikian penjelasan materi Pengertian Bea Cukai dan Ciri-Ciri Bea Cukai (Terlengkap). Semoga penjelasan di atas bisa dimengerti dengan mudah serta memberikan tambahan pengetahuan bagi para pembaca. Terima kasih 🙂