√ Pengertian DPR, Fungsi, Tugas Dan Hak-Haknya (Terlengkap)

Pengertian DPR, Fungsi, Tugas Dan Hak-Haknya (Terlengkap) – Di dalam system pemerintahan terdapat beberapa peraturan yang terkadung di dalamnya. Jika kita langgar aturan tersebut maka akan berakibat buruk bagi kita semua.

Pemerintahan tersebut memiliki dewan di setiap kategori atau setiap urusan Negara. Maka setiap dewan memiliki tugasnya tersendiri, ada yang bertugas di bagian keuangan, keamanan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Para pemimpin persebut di namakan DPR.

Pengertian DPR, Fungsi, Tugas Dan Hak-Haknya (Terlengkap)

DPR yang baik akan dapat membuat Negara ini maju dan berkembang dengan baik tetapi jika salah akan berdampak yang sebaliknya. Untuk dapat mengerti tentang apa itu pengertian DPR serta fungsi, tugas, dan hak-haknya lengkap akan di jelaskan sebagai berikut :

Pengertian DPR

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu lembaga yang memiliki kekuasaan legislatif di dalam Negara. UUNRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan juga 3 menjelaskan bahwasanya anggota DPR dapat di pilih melalui pemilihan umum. Susunan DPR dapat diatur menggunakan undang-undang dan harus bersidang minimalnya satu kali dalam satu tahun.

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat memiliki susunan tugas, fungsi, kedudukan, dan kewajibannya sebagai lembaga Negara. Anggota DPR terdiri dari anggota politik yang telah di pilih dengan pemilihan umum.

Pasal 21 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, di dalamnya menjelaskan bahwa kursi yang ada di dalamnya adalah sebanyak 560 bangku yang artinya hanya 560 orang yang dapat berada di sana. Masa jabatan dari setiap anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir secara bersamaan di mana anggota DPR yang baru mengucapkan janjinya sebagai anggota DPR yang baru dengan panduan dari MK pada sidang paripurna.

Fungsi DPR

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsinya masing-masing fungsi ini sebelumnya telah di atur. Pasal 20A (1) UUD NRI Tahun 1945 mengandung fungsi DPR yaitu adalah :

Fungsi Anggaran

Fungsi ini adalah ketika DPR membahas dan memberikan persetujuan atau juga tidaknya tentang persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang membahas tentang APBN yang telah di ajukan presiden.

Fungsi Legislasi

Fungsi ini adalah menerangkan bahwa DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

Fungsi Pengawasan

Fungsi ini adalah ketika DPR melaksanakan suatu pengawasan atas pelaksanaannya undang-undang atau ABN.

Pengertian DPR Beserta Fungsi, Tugas Dan Hak-Haknya Lengkap
Pengertian DPR Beserta Fungsi, Tugas Dan Hak-Haknya Lengkap

Tugas DPR

Tugas DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat telah terdapat di dalam UUD NRI Tahun 1945. Tuganya adalah sebagai berikut :

  1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)]
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
  3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang [Pasal 21]
  4. Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
  5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].

Hak DPR

DPR atau Dewan Pemikiran Rakyat memiliki hak yang berhubungan dengan fungsi juga wewenang DPR. Hak-hak yang di miliki DPR adalah :

Hak Interpelasi

Hak Interpelasi adalah suatu hak yang dimiliki oleh DPR untuk dapat meminta keterangan dari pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting dan juga strategis dan memiliki dampak yang luas di kehidupan bangsa, masyarakat dan juga Negara.

Hak Angket

Hak Angket adalah suatu hak yang di miliki oleh DPR untuk menyelidiki akan pelaksanaan undang-undang dan atau suatu kebijakan pemerintah yang dapat berkaitan dengan hal penting, berdampak  luas di kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara yang dapat di duga bertentang dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Menyatakan Pendapat

Hak Menyatakan Pendapat adalah hak yang di miliki oleh DPR untuk meyatakan pendapat atas kebijakan dan juga kejadian yang luar biasa dapat terjadi di tanah air dan di dunia internasional.

Hak Budget

Hak Budget adalah suatu hak yang di miliki oleh DPR untuk dapat mengesahkan RAPBN menjadi APBN.

Hak Bertanya

Hak Bertanya adalah suatu hak DPR di mana dapat bertanya kepada pemerintah atau presiden dan di lakukannya dengan tertulis.

Hak Imunitas

Hak Imunitas adalah suatu hak yang di miliki oleh DPR untuk tidak dapat di ganggu gugat di dalam sautu pengadilan atas hasil keputusan yang telah di buatnya.

Hak Petisi

Hak Petisi adalah suatu hak yang dimiliki oleh DPR untuk dapat mengajukan usul atau anjuran dan juga pertanyaan tentang suatu masalah.

Hak Inisiatif

Hak Inisiatif adalah sautu hak yang di miliki DPR untuk dapat mengajukan usul tentang rancangan dari undang-undang.

Hak Amandemen

Hak Amandemen adalah suatu hak yang di miliki DPR untuk dapat menbubah alat rancangan undang-undang.

Sekianlah penjelasan mengenai Pengertian DPR, Fungsi, Tugas Dan Hak-Haknya (Terlengkap) yang di jelaskan oleh pustakaindo. Dengan adanya DPR di harap Negara Indonesia dapat terus maju dan tidak akan berhenti system pemerintahannya dan dapat menjadi lebih baik setiap harinya. Terimakasih 🙂