Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat, Hukum dan Contoh

,Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat, Hukum dan Contoh – Setiap orang yang membuat atau mempunyai ide-ide tertentu dalam berbagai bidang tentu tidak suka jika ide atau hasil karya miliknya dipergunakan tanpa izin oleh pihak lain terlebih untuk tujuan komersil.

Beberapa waktu lalu tersiar berita tentang artis Ruben Onsu yang bermasalah dengan pihal lain yang menggunakan nama “Bensu” untuk usahanya.

Ruben Onsu menggunakan nama “Bensu” untuk usaha rumah makan ayam gepreknya, sedangkan nama tersebut sudah terdaftar sebagai nama usaha minuman “Bengkel Susu”. Permasalahan tersebut berkutat pada masalah hak cipta.

Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat, Hukum dan Contoh

Apakah hak cipta itu? Berikut penjelasan lebih lengkap tentang hak cipta, fungsi, ciri, sifat, dasar hukumnya.

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta merupakan sebuah hak eksklusif pencipta atau ppemegang hak cipta dalam mengatur pemakaian hasil penuangan ide atau informasi tertentu. Ini pada dasarnya adalah hak untuk menyalin sebuah ciptaan.

Hal ini membuat pemegang hak bisa membatasi penggandaan ilegal dari sebuah ciptaan. Hak cipta berlaku atas beragam bentuk karya cipta, misalnya drama, film, lagu, koreografi, lukisan, puisi dan lainnya.

Pengertian lain dari hak cipta ialah suatu hak eksklusif penerima hak atau pencipta guna memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya atau mengizinkan untuk itu tanpa mengurangi pembatasan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Hasil ciptaan ialah sebuah karya dengan wujud yang khas serta menggambarkan originalitas konsep dalam bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, sastra dan seni. Pencipta ialah orang atau beberapa orang yang berdasarkan inspirasinya melahirkan sebuah ciptaan dengan melibatkan kemampuan pikiran, kecekatan, imajinasi, keahlian atau keterampilan yang dituangkan dalam wujud khas dan bersifat personal.

Fungsi Hak Cipta

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 berisi tentang fungsi hak cipta. Bunyi pasa tersebut tentang fungsi hak cipta adalah :

  1. Hak cipta merupakan sebuah hak eksklusif bagi pemegang Hak Cipta atau pencipta dalam memperbanyak, atau mengumumkan hasil ciptaannya yang muncul secara otomatis sesudah sebuah ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan sesuai undang-undang yang berlaku.
  2. Pemegang Hak Cipta dan atau pencipta atau karya sinematografi dan program komputer mempnyai hak dalam mengizinkan ataupun melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya menyewakan hasil ciptaan tersebut demi kepentingan komersial.

Ciri-Ciri Hak Cipta

Hak cipta mempunyai beberapa ciri-ciri di antaranya sebagai berikut :

  1. Batas waktu perlindungan yakni seumur hidup dengan tambahan waktu 50 tahun apabila pemegang hak telah meningga dunia.
  2. Hak cipta didapatkan secara otomatis dan tidak ada kewajiban untuk mendaftarkannya. Namun, untuk kepentingan pemegang hak cipta atau pencipta, keberadaan surat pendaftaran ciptaan tetap menjadi penting terutama jika muncul permasalahan hukum di kemudian hari. surat pendaftaran dapat menjadi alat bukti awal dalam menentukan pihak yang lebih berhak menjadi pemegang hak cipta.
  3. Berbagai bentuk pelanggaran, misalnya ada bagian-bagian yang telah disalin secara instantif, memiliki kesamaan, diumumkan atau digandakan tanpa izin.
  4. Sanksi pidana yang akan diterima jika terbukti melanggar hak cipta ialah maksimal tujuh tahun penjara atau denda maksimal lima milyar rupiah.
  5. Dilindungi, misalnya hasil cipta ilmu pengetahuan, musik, seni dan sastra, program komputer dan lainnya.
  6. Kriteria dari hal atau benda yang mendapat perlindungan hak cipta hanya ciptaan asli saja.
Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat, Hukum dan Contoh
Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat, Hukum dan Contoh

Sifat-Sifat Hak Cipta

Ada enam bagian sifat hak cipta yakni :

1. Pemegang Hak Cipta atau pencipta pada karya sinematografi beserta program komputer berhak mengizinkan maupun melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya menyewakan hasil cipta tersebut untuk kebutuhan komersial.

2. Hak cipta dinilai sebagai benda bergerak yang dapat dialihkan atau beralih sebagian ataupun keseluruhan dengan sebab :

  1. Wasiat
  2. Pewarisan
  3. Perjanjian tertulis
  4. Hibah maupun sebab lain yang dibenarkan secara undang-undang.

3. Jika suatu ciptaan yang mempunyai bagian-bagian tersendiri yang diciptakan beberapa, maka yang dinilai sebagai pencipta ialah pemimpin serta pengawas. Hingga ciptaan selesai dikerjakan atau tidak ada orang tersebut yang dinilai sebagai pencipta yakni orang yang mengumpulkan tanpa mengurangi Hak Cipta masing-masing pada bagian-bagian penciptanya.

4. Jika suatu ciptaan dirancang oleh seseorang dikerjakan dan ditampilkan oleh orang lain di bawah naungan dan pengawasan perancang, maka penciptanya adalah orang yang merancangnya.

5. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain, maka pemegang hak cipta ialah pihak yang berada dalam dinas di mana ciptaan dikerjakan. Terkecuali ada perjanjian lain antara pihak-pihak itu tanpa mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan diperluas hingga ke luar hubungan dinas.

6. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau pesanan, maka pemegang Hak Cipta atau penciptanya adalah pembuat karya, terkecuali apabila ada perjanjian lain antara pihak-pihak itu.

Dasar Hukum Hak Cipta

Undang-undang tentang Hak Cipta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang hak Cipta yang mengalami beberapa kali perubahan. Menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987  menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1987 disertai aturan pelaksaannya. Di luar undang-undang tersebut, dasar hukum lainnya tentang hak cipta di antaranya :

  1. UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO).
  2. UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  3. UU No. 14 Tahun 1997 Tentang Merek
  4. Keppres RI No. 15 tahun 1997 Tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishin the Wolrd Intellectual Property Organization.
  5. Keppres RI No. 17 tahun 1997 Tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
  6. Keppres RI No. 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
  7. Keppres RI No. 19 Tahun 1997 Tentang Pengesahan WIPO Copyrights WIPO Copyrights Treaty.

Contoh Hak Cipta

Sebagian besar dari kita mempunyai akun instagram bahkan hingga lebih dari satu akun. Banyak aktivitas yang bisa kita lakukan dalam instagram seperti mengunggah foto dan video.

Instagram saat ini tengah naik daun sebagai salah satu platform digital yang digunakan untuk berjualan di mana banyak foto dan video produk maupun ulasan tentang produk yang ditawarkan. Tak jarang foto atau video yang diunggah dibubuhi watermark sebagai tanda hak itu adalah hak cipta dari karya tersebut.

Beberapa akun online shop pun dengan jelas menulis keterangan bahwa jika ada pihak yang menggunakan gambar produknya tanpa izin dari pemilik toko akan dikenakan sejumlah denda.

Demikian penjelasan materi Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat, Hukum dan Contoh. Semoga penjelasan pada materi di atas dipahami dengan mudah dan menambah pengetahuan pembaca tentang hak cipta. 🙂