Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas dan Lingkupnya

Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas dan Lingkupnya – Hukum administrrasi negara adalah sebuah perangkat aturan yang membuat administrasi negara mampu menjalankan fungsinya yang juga menjadi pelindung untuk warga negara dari tindakan administrasi negara serta menjadi pelindung untuk administrasi negara itu sendiri.

Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas & Lingkup

Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Ahli

De La Bascecoir Anan

De La Bascecoir Anan menyatakn bahwa hukum administrasi negara ialah kumpulan aturan tertentu yang menyebabkan negara bereaksi atau berfungsi serta peraturan tersebut mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan pemerintah.

J. Van Apeldoorn

J. Van Apeldoorn mengungkapkan bahwa hukum administrasi negara ialah keseluruhan peraturan yang harus diperhatikan oleh pendukung-pendukung kekuasaan dari paneguasa yang diberikan tugas pemerintahan tersebut.

A. H. Strungken

A. H. Strungken mengartikan hukum administrasi negara sebagai aturan-aturan yang menguasai masing-masing cabang aktivitas penguasa.

P. Hooykaas

P. Hooykaas mengungkapkan bahwa pengertian hukum administrasi negara ialah ketentuan tentang campur tangan serta alat perlengkapan negara di lingkungan swasta.

W. Ivor Jennings

Sir. W. Ivon Jennings menyatakan bahwa hukum administrasi negara ialah hukum yang berkaitan dengan administrasi negara di mana hukum tersebut menentukan organisasi tugas dan kekuasaan para pejabat administrasi.

Logemann

Logemann menyatakan bahwa hukum administrasi negara ialah sebuah perangakt norma yang mennguji hubungan Hukum Istimewa yang dibuat untuk membuat kemumngkinan bagi para pejabat administrasi negara menjalankan tugas-tugasnya yang khusus.

H. P. Beltefroid

H. P. Beltefroid berpandangan bahwa hukum administrasi negara yaitu semua peraturan mengenai cara alat pemerintahan serta badan kenegaraan juga majelis pengadilan tata usaha akan melaksanakan tugasnya.

Oppen Hein

Oppen Hein menyatakan bahwa hukum administrasi negara ialah sebuah kombinasi dari ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi sampai rendah apabila badan tersebut memakai wewenangnya yang sudah diberikan padanya dari hukum tata negara.

Abdoel Djamali

Hukum administrasi negara menurut Abdoel Djamali yaitu aturan hukum yang mengatur administrasi yakni hubungan warga negara dengan pemerintahnya yang menjadi sebab berfungsinya negara tersebut.

Djokosutono

Djokosutono menyatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengurusi hubunga hukum antara jabatan di negara dengan warga masyarakat.

Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas & Lingkup
Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas & Lingkup

Sumber Hukum Administrasi Negara

Ada dua sumber hukum administrasi negara yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.

Sumber Hukum Material

Ialah sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum yang berasal dari peristiwa-peristiwa yang ada dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa itu memberikan pengaruh dalam menentukan sikap manusia. beberapa faktor yang memengaruhi isi hukum materil yaitu :

Sumber Hukum Historis

Mempunyai dua arti, yang pertama yaitu sebagai sumber pengenalan atau tempat untuk menemukan hukum di waktu tertentu misalnya putusan hakim, undang-undang dan lainnya. Arti ke dua yaitu sebagai tempat membuat undang-undnag mengambil bahan untuk membentuk aturan undnag-undang misalnya sistem hukum Perancis, sistem hukum Romawi dan lainnya.

Sumber Hukum Sosiologis

Merupakan faktor-faktor yang memengaruhi isi hukum positif, maksudnya aturan hukum tertentu yang mencerminkan fakta hidup di masyarakat.

Sumber Hukum Filosofis

Memiliki dua makna yakni sebagai sumber hukum yang berisi adil dan yang ke dua uakni sebagai sumber hukum untuk kekuatan yang mengikat hukum.

Sumber Hukum Formal

Ialah sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Kaidahnya harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya serta bisa diberlakukan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :

  1. Peraturan perundang-undangan. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 2 UU N. 5 Tahun 1986, peraturan perundang-undangan yaitu semua aturan yang secara umum bersifat mengikat yang dikeluarkan oleh BPR dan pemerintah di tingkat daerah atau pusat dan semua keputusan dana atau pejabat TUN mulai tingkat daerah dan mengikat hukum.
  2. Hukum tidak tertulis (konvensi)
  3. Doktrin
  4. Yurisprudensi

Asasa Hukum Administrasi Negara

Asas-asas hukum administrasi negara yaitu :

Asas Yuridiktas (Rechtmatingheid)

ialah tiap-tiap tindakan pejabat administrasi negara tidak diperbolehkan melanggar hukum, wajib menjalankan tugas menurut rasa kepatuhan dan keadilan.

Asas legalitas (Wetmatingheid)

yakni tiap-tiap tindakan pejabat administrasi negara wajib mempunyai dasar hukum terutama Indonesia adalah negara hukum sehingga asas legalitas merupakan hal terpenting dan utama dalam setiap perilaku pemerintah.

Asas Diskresi

yakni kebebasan pejabat administrasi untuk menetapkan keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak berlawanan dengan legalit.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Menurut Prajudi Atmosudirjo, terdapat enam ruang lingkup hukum administrasi negara yakni :

  1. Tentang dasar dan prinsip umum administrasi negara.
  2. Mengenai aktivitas administrasi negara terutama yang bersifat yuridis.
  3. Tentang organisasi negara.Hukum tentang sarana administrasi negara terutama kepegawaian serta keuangan negara.

Hukum administrasi pemerintah wilayah dan daerah yang dibagi-bagi menjadi berikut :

  1. Ketetapan administrasi kepegawaian
  2. Ketentuan administrasi keuangan
  3. Hukum admnistrasi materiil
  4. Ketetapan administrasi perusahaan negara
  5. Hukum mengenai peradilan administrasi negara

Fungsi Hukum Administrasi Negara

Ada dua buah konsep yang bisa dijadikan sebagai referensi yakni :

De Haarct

De Haarct melalui bukunya “bestUUrecht in de Sociale Rechtstaat” tahun 1986 menjabarkan tentanng tiga fungsi hukum administrasi yakni :

  1. Normatif yang meliputi organisasi dan instrumen pemerintah.
  2. Instrumental yang aktif membentuk kewenangan berupa beleid.
  3. Jaminan pemerintah yang berkenaan dengan keterbukaan misalnya mekanisme kontrol dan perlindungan hukum yang antikerugian.

Van Der Hoven

Van Der Hoven dalam bukunya De drie Dimensies Van Het BestUUrsrecht pada 1989 menerangkan tiga sisi hukum administrasi yakni sebagai hukum tentang kekuasaan pemerintahan, organisasi dan instrumen serta De rechtposotie vander burger regenover het bestUUrsrecht.

Landasan Hukum Administrasi Negara

Ada tiga landasan hukum administrasi negara yaitu :

  1. Negara hukum yakni asas legalitas dalam pelaksanaan pemerintah, pembagian kekuasaan, pengawasan pengadilan dan hak asasi manusia (HAM).
  2. Demokrasi yakni asas keterbukaan, peran masyarakat dan badan perwakilan rakyat.
  3. Karakteristik ajaran instrumental

Demikian penjelasan materi Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas dan Lingkupnya. Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dengan mudah serta memberikan wawasan baru bagi para pembaca. Terima kasih 🙂