Pengertian Hukum Agraria dan Asas-Asas Hukumnya Terlengkap

Pengertian Hukum Agraria dan Asas-Asas Hukumnya Terlengkap – Hukum agraria merupakan hukum yang mencakup seputar tanah seperti yang kita ketahui sebab istilah agraria memang selalu diidentikkan dengan soal pertanahan sehingga jika mendengar “hukum agraria” maka yang ada di benak kita secara otomatis ialah hukum pertanahan.

Hal tersebut benar adanya sebab memang hukum agraria mencakup persoalan tanah beserta dengan aturan-aturan yang berkaitan dengannya. Di dalam ilmu hukum, sebenarnya ilmu agraria mempunyai pengertian yang sangat luas.

Pengertian Hukum Agraria dan Asas-Asas Hukumnya Terlengkap

Apabila kita melihat ke dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), maka di situ disebutkan bahwa pengertian dari kata agraria yakni persoalan pertanahan dan atau tanah pertanahan juga persoalan kepemilikan akan tanah.

Agraria apabila dalam bahasa Inggris disebut dengan “agrarian” yang memiliki arti tanah dan kerap dikaitkan dengan banyak usaha pertanian.

Pengertian Hukum Agraria

Sebelum kita membahas mengenai hukum agraria beserta asas-asas hukum agraria secara lebih luas. Maka sebaiknya terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan hukum agraria. Diketahui bahwa istilah “agraria” memiliki asal kata dari bahasa Yunani yaitu “ager” yang memiliki arti tanah atau ladang.

Kemudian, jika mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari agraria erat kaitannya dengan masalah pertanian ataupun tanah pertanian serta masalah kepemilikan tanah.

Lalu, persoalan agraria ini di Indonesia sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria di mana terdapat dua macam pengertian agraria di dalam yaitu yang pertama pengertian agraria di dalam pasal 1 ayat 2 UUPA yang mencakup bumi, air serta ruang angkasa: bumi mencakup permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya serta yang ada di bawah air.

Air mencakup perairan pedalaman atau laut di wilayah Indonesia dan ruang angkasa ialah ruang yang ada di atas bumi dan air. Kemudian, disebutkan juga pengertian agraria dalam artian sempit yang bisa dilihat pada pasal 4 ayat 1 UUPA ialah tanah.

Pengertian Hukum Agraria Menurut Ahli

Pengertian agraria secara sempit bisa dikatakan sebagai suatu hukum tanah yang hanya mengatur persoalan pertanian atau tentang permukaan tanah dan permukaan bumi saja.

Sedangkan, jika diartikan secara luas, maka agraria ialah semua kaidah hukum baik hukum yang tertulis juga hukum yang tidak tertulis. Yang di dalamnya membahas tentang persoalan bumi, air dengan batas-batas tertentu serta ruang angkasa juga kekayaan alam yang ada di dalam bumi.

Selain beberapa pengertian di atas, ada pula pengertian-pengertian lainnya dari agraria yang dikemukakan oleh para ahli seperti berikut ini.

Boedi Harsono

Mr. Boedi Harsono menyatakan bahwa hukum agraria merupakan suatu kaidah hukum baik yang secara tertulis maupun secara tidak tertulis yang mengurusi persoalan tentang bumi, air dengan batas-batas tertentu dan ruang angkasa disertai kekayaan alam yang berada di dalam bumi.

E. Utrecht, S. H.

Menurut Drs. E. Utrecht, S. H. yang dimaksud dengan hukum agraria ialah hukum istimewa yang memberikan kemungkinan bagi para pejabat administrasi memiliki tugas untuk mengurus persoalan mengenai agraria dalam menjalankan tugas tersebut.

Bachsan Msutafa, S. H.

Bachsan Mustafa, S. H. mengungkapkan bahwa pengertian hukum agraria ialah sekumpulan peraturan yang berisikan mengenai cara yang dipakai oleh para pejabat pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang agraria.

 Subekti

Subekti memberikan pengertian pada hukum agraria sebagai semua ketentuan hukum yang mencakup hukum tata negara, hukum perdata hingga hukum tata usaha negara yang mengurusi kaitan-kaitan antara badan hukum dan orang.

Sudargo Gautama

Sudarto Gautama mengemukakan bahwa hukum agraria merupakan aturan yang memberikan lebih banyak keleluasaan serta di dalamnya mencakup banyak hal yang memiliki kaitan pula tetapi tidak selalu hanya berkaitan dengan tanah.

Lemaire

Menurut Lemaire, pengertian hukum agraria ialah mencakup bagian-bagian dari hukum privat selain bagian-bagian dari hukum administrasi juga bagian-bagian dari hukum tata negara.

J. Fockema Andreae

Gagasan S. J. Fockema Andreae tentang hukum agraria ialah mengenai usaha dan tanah pertanian yang tersebar di dalam bidang-bidang hukum seperti hukum perdata dan hukum pemerintahan yang dihadirkan sebagai sebuah kesatuan bagi kepentingan studi tertentu.

Pengertian Hukum Agraria dan Asas-Asas Hukumnya Terlengkap
Pengertian Hukum Agraria dan Asas-Asas Hukumnya Terlengkap

Asas-Asas Hukum Agraria

Di dalam hukum agraria terdapat asas-asas yang berlaku yakni :

Asas Nasionalime

Ialah asas yang berpendapat bahwa hanya warga negara Indonesia saja yang memiliki hak milik akan tanah serta kaitan antara bumi juga ruang angkasa tanpa melihat apakah itu perempuan atau laki-laki serta apakah itu warga negara asli atau merupakan warga negara keturunan.

Asas Dikuasai Oleh Negara

Berarti bahwa bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang ada di dalam bumi ada di bawah kuasa negara.

Asas Hukum Adat yang Disaneer

Menurut asas hukum yang disaneer, hukum adat yang telah dibersihkan dari hal-hal negatif bisa dijadikan sebagai hukum agraria.

Asas Fungsi Sosial

Mengungkapkan bahwa pemakaian tanah tidak diperbolehkan jika berlawanan dengan norma keagamaan dan norma kesusilaan serta hak-hak orang lain atau kepentingan umum.

Asas Kebangsaan atau Demokrasi

Atau demokrasi menyatakan bahwa masing-masing warga negara memiliki hak milik atas tanah.

Asas Non Diskriminasi

Atau tanpa perbedaan ialah asas yang menjadi dasar dari hukum agraria.

Asas Gotong Royong

Mengungkapkan bahwa semua persoalan bersama yang berdasarkan kepentingan bersama dalam upaya menciptkan kepentingan nasional yang berupa gotong royong.

Asas Unifikasi

Ialah asas yang menyatakan bahwa suatu hukum agraria disatukan menjadi sebuah undang-undang yang berlaku untuk semua warga negara Indonesia.

Asas Pemisahan Horizontal

Atau horizontale scheidings beginsel ialah adanya suatu pemisahan hak kepemilikan yang terjadi antara pemilik tanah dan benda atau bangunan yang berada di atas tanah tersebut.

Demikian penjelasan materi Pengertian Hukum Agraria dan Asas-Asas Hukumnya Terlengkap. Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dengan mudah serta menjadi tambahan pengetahuan bagi para pembaca. Terima kasih 🙂