√ Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perannya Lengkap

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perannya Lengkap– Beberapa perusahaan memilih bidang jasa dalam usahanya. Salah satu perusahaan jasa yang ada yaitu perusahaan jasa keuangan. Perusahaan tersebut biasanya menghadapi masalah dan harus bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Cara penyelesaian masalah bisa jadi sangat rumit untuk dilakukan. Oleh sebab itu, adanya lembaga-lembaga yang bisa memberikan solusi untuk menghadapi masalah yang beragam tersebut dengan sebaik-baiknya.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perannya Lengkap

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga jasa keuangan yang  bisa membantu pendiri usaha keuangan dan nantinya akan diawasi dan diberi panduan. Untuk bisa lebih memahami definisi OJK, mari cermati penjelasan di bawah ini.

Pengertian OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga yang tugasnya adalah memberikan pengawasan secara terpadu berupa jasa-jasa yang berhubungan dengan keuangan di seluruh wilayah Indonesia. Lembaga ini didirikan dan diatur dalam Undang-Undang Tahun 2011 Nomor 21 Pasal 2. Undang-undang tersebut menjelaskan peranan OJK dalam menjalankan semua aktivitasnya secara independen tapa ada campu tangan dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan gangguan dalam proses pengawasan tersebut.

OJK adalah lembaga yang mandiri (independen) yangvartinya OJK adalah lembaga yang bebas dan tidak bisa ditekan oleh pihak mana pun. Jika ada campur tangan atau intervensi dari pihak eksternal, maka OJK berkewajiban melaporkannya dan pihak tersebut akan berhadapan dengan hukum di Indonesia.

Jika meninjau cara kerja OJK, maka kita akan sampai pada sebuah kesimpulan bahwa posisi OJK hampir setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua lembaga tersebut sama-sama mempunyai tugas atau wewenang untuk melakukan pengawasan. Namun, KPK memiliki wilayah kerja yang lebih luas daripada OJK.

Latar Belakang OJK

Latar belakang didirikannya OJK adalah dukungan dari Bank Indonesia yang menghadapi krisis pengawasan yang mampu membuat beberapa pihak merasa gelisah. Berikut penjelasan latar belakang didirikannya OJK.

  1. Sektor usaha jasa keuangan yang semakin meningkat yang berdampak makin banyaknya usaha jasa keuangan yang bermunculan yang dilakukan oleh masyarakat. Usaha-usaha tersebut memberikan berbagai macam jasa pelayanan keuangan yang meliputi penggadaian, penyimpanan hingga peminjaman. Setiap usaha jasa keuangan tersebut memiliki beberapa peraturan yang bisa digunakan yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan usahanya. Oleh karenanya, dibutuhkan suatu lembaga yang bisa mengawasi seluruh usaha jasa keuangan sehingga bisa dikendalikan dan diwujudkan sesuai harapan.
  2. Adanya persoalan-persoalan di sekitar lintas sektor uasaha jasa keuangan. Setiap persoalan akan menjadi pacuan untuk mencapai kesepakatann bersama. Hal ini bisa terjadi pada usaha jasa keuangan di Indonesia. Untuk itu, OJK hadir sebagai mediator dan pemberi aturan-aturan yang harus ditaati seluruh usaha jasa keuangan.
  3. Amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Tahun 2004 Nomor 3 tentang Bank Indonesia yang di dalamnya mengatur tentang otoritas jasa keuangan.

Peran OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peranan dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintergrasi sehingga semua aktivitas pada sektor jasa keuangan bisa berjalan dengan baik. OJK juga menjalankan tugas untuk mengatur dan mengawasi aktivitas-aktivitas jasa keuangan pada sektor pasar mosal, perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun serta lembaga-lembaga keuangan yang lain sebelum kemudian diatur dan diawasi oleh lembaga pengawas yang berbeda, misalnya, sektor pasar modal diawasi oleh BAPEPAM, perbankan berada dalam pengawasan Bank Indonesia. Kemudian, lembaga pembiayaan, dana pensiun serta asuransi dan lembaga keuangan lain diawasi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Latar Belakang dan Perannya
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Latar Belakang dan Perannya

Lembaga yang Diawasi OJK

Terdapat lembaga-lembaga keuangan di Indonesia yang sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK, antara lain :

  1. Bank Mandiri
  2. Bank Central Asia (BCA)
  3. Bank Negara Indonesia (BNI)
  4. Bank Permata
  5. Bank Bukopin
  6. Bank Rakyat Indonesia
  7. Bank CIMB Niaga
  8. Bank OCBC NISP
  9. Bank Mega
  10. Bank Internasional Indonesia (BII)
  11. Bank Tabungan Pensiunan Indonesia (BTPN)
  12. Bank KEB Hana Indonesia
  13. Bank Woori Saudara

Visi dan Misi OJK

Otoritas Jasa Keuangan sebagai suatu lembaga yang bertugas mengawasi kegiatan jasa-jasa keuangan di Indonesia memiliki visi dan misi sebagai berikut.

Visi

Menjadi sebuah lembaga yang mengawasi industri jasa keuangan yang dapat dipercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta bisa mewujudkan industri jasa keuangan menjadi salah satu pilar perekonomian nasional dengan daya saing global dan mampu memajukan kesejahteraan umum.

Misi

  1. Menjalankan penyelenggaraan semua aktivitas pada sektor jasa keuangan dengan akuntabel, adil, teratur dan transparan.
  2. Menjadikan sistem keuangan di Indonesia tumbuh secara kontinyu dan stabil
  3. Memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat.

Manfaat OJK

Adanya sebuah lembaga Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia membawa beberapa manfaat, seperti :

  1. OJK menerbitkan 12 kebijakan dalam bidang perbankan seupaya mutu pinjaman di direstrukturisasi sehingga lembaga ataupun masyarakat bisa memperoleh manfaat. Contohnya bobot resiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa menurun sehingga mempermudah masyarakat memperoleh kredit yang kemudian digunakan untuk kegiatan produksi yang mampu memperbaiki perekonomian.
  2. OJK bisa mengembangkan infrastruktur pasar modal di bidang pasar modal. Contohnya OJK membantu UKM untuk bisa go public.
  3. Adanya relaksasi Kebijakan Non Performing Financing (NPF) di perusahaan pendanaan mampu mendorong tumbuhnya piutang pembiayaan yang dilakukan industri perusahaan pembiayan.
  4. OJK mampu memberikan edukasi terhadap masyarakat supaya gemar menabung dan menumbuhkan kepercayaan terhadap sektor perbankan.

Sekian penjelasan tentang Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perannya Lengkap. Semoga para pembaca mendapatkan pengetahuan lebih dari artikel ini. Jangan lupa baca artikel-artikel kami lainnya. Terima kasih.