Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Pidana dan Cara Pelaporannya

Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Pidana dan Cara Pelaporannya – Di Indonesia kita mengetahui adanya pungutan liar atau pungli.

Sebagian besar dari kita mengetahui pungli sebagai permintaan atau pungutan oleh oknum yang berupa biasanya dalam bentuk uang atas jasa atau urusan yang pada dasarnya tidak mengahruskan adanya pengeluaran biaya atau jumlah uang yang diberikan melebihi dari besarnya biaya sudah ditentukan.

Pungli kerap terjadi di lingkup pemerintahan. Besarnya nilai pungli biasanya tidak dalam jumlah yang fantastis. Meskipun begitu adanya pungli dirasa cukup mengganggu.

Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Pidana dan Cara Pelaporannya

Adakah dari para pembaca yang mengalami pungutan liar atau mungkin malah menjadi pelaku pungutan liar? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu pungli ada baiknya kalian menyimak materi yang disajikan di bawah ini seputar pengertian pungutan liar (pungli), faktor, tindak pidana dan pelaporannya.

Pengertian Pungutan Liar (Pungli)

Pungutan liar atau pungli ialah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang baik itu pegawai negeri maupun pejabat negara dengan cara meminta biaya atau uang yang tidak semestinya atau tidak tercantum di dalam aturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini umumnya disamakan dengan tindak penipuan, pemerasan bahkan korupsi.

Pengertian pungutan liar jika dikutip dari laman Wikipedia yaitu pengenaan biaya di wilayah yang tidak semestinya biaya dipungut atau dibebankan. Pungli umumnya dilakukan oleh para aparat atau pejabat di lingkungan pemerintahan.

Faktor Penyebab Pungutan Liar (Pungli)

Terjadinya pungutan liar tersebut jika diingat-ingat sudah berlangsung sejak lama dan seolah dirasa menjadi sesuatu yang biasa terjadi meskipun sebenarnya para pelaku atau korban pungutan liar mengetahui hal itu adalah salah.

Tetapi ada hal-hal atau faktor-faktor yang membuat praktek pungutan liar tetap terjadi. Faktor-faktor penyebab terjadinya praktek pungutan liar antara lain sebagai berikut :

  1. Pungutan liar dapat terjadi akibat adanya penyalahgunaan kewenangan. Oknum yang mempunyai kewenangan atau jabatan dapat melakukan tindakan pelanggaran disiplin berupa pungutan liar ini.
  2. Faktor mental juga menjadi penyebab terjadinya pungli oleh oknum. Perilaku atau karakter individu yang tidak baik dalam mengendalikan akan dirinya sendiri sehingga berani melakukan pungli.
  3. Faktor ekonomi pun menjadi alasan bagi para pelaku pungli. Kenyataan bahwa penghasilan yang diperloeh dirasa tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup serta tidak adanya kesesuaian antara jabatan atau tugas yang diemban dengan penghasilan tersebut dapat dijadikan alasan yang mendorong oknum dalam melakukan tindakan pungli.
  4. Faktor kulturan dan budaya organisasi yang tidak sehat. Budaya yang berjalan di dalam suatu lembaga secara terus menerus tentang pungutan liar dan penyuapan bisa memengaruhi oknum untuk ikut terjun melakukan tindakan tersebut. Di dalam organisasi tersebut, praktek pungli merupakan hal lumrah sehingga dianggap tidak masalah melakukan pungli asal tidak dilaporkan atau diketahui.
  5. Sumber daya manusia yang terbatas
  6. Masih lemahnya sistem yang mengawasi dan mengendalikan kondisi tersebut dari atasan.

Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli)

Dalam urusan tindak pidana pungutan liar tidak ada hukum yang mengaturnya secara pasti di dalam KUHP. Tetapi tindakan pungutan liar dapat disejajarkan dengan tindakan pemerasa, korupsi dan penipuan sebagaimana yang sudah memiliki aturan yang tercantum di dalam KUHP.

Aturan Pungutan Liar

Aturan-aturan tersebut antara lain seperti berikut.

Pasal 368 KUHP

Aturan di dalam KUHP pasal 368 menyatakan bahwa siapapun yang melalukan suatu tindakan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dan bertentangan dengan hukum dengan cara memaksa orang lain menggunakan kekerasan atau mengancam disertai kekerasan agar memberikan sebuah barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain atau usaha untuk menghapuskan piutang atau memberikan hutang, diancam, sebab pemerasan bisa dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Pidana & Pelaporannya
Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Pidana & Pelaporannya
Pasal 415 KUHP

Di dalam KUHP pasal 415 menyatakan bahwa seorang pegawai negeri atau orang lain yang diamanahkan tugas untuk menjalankan sebuah jabatan umum secara sementara waktu maupun terus menerus yang secara sengaja menggelapkan uang ataupun surat-surat berharga yang disimpan oleh sebab jabatannya atau melakukan pembiaran akan uang atau surat-surat berharga tersebut diambil atau menggelapkan yang dilakukan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam menjalankan tindakan tersebut bisa diancam dengan pidana paling lama 7 (tujuh) tahun masa kurungan.

Pasal 418 KUHP

Menyatakan bahwa seorang pegawai negeri yang mendapatkan janji atau hadiah walaupun diketahui atau semestinya harus diduganya bahwa janji atau hadiah tersebut diberikan sebab kewenangan atau kekuasaan yang berhubungan dengan jabatannya bisa diancam dengan pidana 6 (enam) bulan masa kurungan atau pidana denda maksimal Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).

Pasal 423 KUHP

Menyatakan bahwa pegawai negeri sebagaimana dimaksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain yang bertentangan dengan hukum serta menyalahgunakan kewenangannya dengan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan akan suatu pembayaran ataupun menjalankan sebuah pekerjaan bagi pribadi sendiri bisa diancam dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun masa penjara.

Tindak Pidana

Berdasarkan ketentuan-ketentuan pidana di atas, tindakan pungutan liar dapat dijerat dengan tindak pidana seperti di bawah ini :

Tindak Pidana Penipuan

Tindakan pungutan liar atau penipuan termasuk dalam tindakan pidana di mana terdapat unsur-unsur yang sama serta saling berhubungan di dalamnya antara lain bersifat menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan hukum dalam suatu rangkaian kebohongan supaya orang lain menyerahkan barang atau sesuatu lainnya kepada oknum tersebut.

Tindak Pidana Pemerasan

Tindakan pungutan liar atau pemerasan adalah perbuatan pidana yang mempunyai unsur-unsur yang sama serta saling berhubungan di dalamnya misalnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berlawanan dengan hukum dengan menggunakan serangkaian kekerasan atau dengan cara melakukan ancaman agar orang lain memberikan barang atau sesuatu yang lain pada oknum tersebut.

Tindak Pidana Korupsi

Tindakan korupsi sangat erat kaitannya dengan penyalahgunaan jabatan sebab merujuk pada pasal 415 KUHP tentang penggelapan. Sebagaimana diadopsi oleh Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 yang tercantum di dalam pasal 8.

Pelaporan Tindakan Pungutan Liar (Pungli)

Pemerintah sudah menyiapkan sistem pelaporan untuk tindakan pungutan liar yang dirilis bersamaan dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menyebutkan terdapat tiga cara yang bisa dilakukan dalam melaporkan tindakan pungutan liar. Satuan tugas tersebut memiliki empat fungsi yaitu intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan dan yustisi.

Dalam pasal 4 huruf (d) dalam Peraturan Presiden tersebut membuat petugas satuan tugas (satgas) bisa menjalankan tangkap tangan. Berikut cara pelaporannya:

Cara pertama, pelaporan melalui website saberpungli.id yang ada dalam pengawasan Menkopolhukam di mana sebelumnya pelapor harus mendaftarkan identitasnya guna memastikan validitas laporan.

Cara ke dua yang bia dipakai yaitu laporan melalui layanan SMS call center di nomor 1193. Melalui layanan pesan singkat itu masyarakat dapat melaporkan pelaku pungli, waktu serta tempat terjadinya pungli secara singkat.

Cara ke tiga yang sudah disediakan oleh pemerintah ialah pelaporan tindakan pungli melalui layanan hotline telepon di nomor 193. Masyarakat bisa melakukan panggilan ke nomor tersebut dan berbicara dengan operator jika mengetahui atau menjadi korban dari tindakan pungli. Identitas pelapor sudah dapat dipastiakn dirahasiakan.

Dengan adanya beberapa pilihan layanan pelaporan tindakan pungutan liar tersebut pemerintah berharap bahwa masyarakat juga mau terlibat aktif dalam pemberantasan pungutan liar yang masih banyak ditemukan di Indonesia. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, maka sistem yang sudah disiapkan pemerintah tidak bisa berjalan dengan maksimal, efektif dan efisien.

Demikian penjelasan materi Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Pidana dan Cara  Pelaporannya. Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dengan mudah serta menjadi tambahan wawasan bagi para pembaca. Terima kasih 🙂