Pengertian Rule of Law, Isi, Sejarah, Latar Belakang dan Cirinya

Pengertian Rule of Law, Isi, Sejarah, Latar Belakang dan Cirinya – Di dunia membutuhkan aturan atau hal yang diatur supaya tidak melampaui batas serta masih bisa dikendalikan sehingga tetap terjaga kondisinya. Jika hukum dan aturan tidak ada, maka dunia akan menjadi hancur dengan sendirinya.

Pengertian Rule of Law, Isi, Sejarah, Latar Belakang dan Cirinya

Dapat diprediksi jika dunia tak mempunyai aturan maupun hukum maka hanya kekacauan yang ada. Aturan yang dibuat sudah diperhitungkan secara seksama serta disetujui oleh para ahli maupun wali masyarakat atau organisasi yang berhubungan dengannya.

Pengertian Rule of Law

Rule of law merupakan sebuah hukum yang sudah ada sejak abad 19 bersamaan dengan adanya negara konstitusi serta negara demokrasi. Rue of law muncul sejalan dengan bertumbuhnya demokrasi serta hadirnya peranan parlemen atau senat yang mengikat dalam usaha menyelenggarakan negara dan merupakan reaksi atas negara yang bersikap mutlak yang sebelumnya sudah berkembang dengan baik.

Rule of law ialah sebuah konsep common law atau civil law yang bisa menjadikan semua lapisan dalam masyarakat dan lembaga yang memang menjunjung supremasi hukum yang berlandaskan prinsip keadilan dan prinsip egaliterian.

Oleh sebab itu, rule of law juga sering disebut sebagai rule by the law bukannya rule by the man. Dalam rule of law yang mendominasi kaum gereja, bangsawan dan kerjaan yang bisa menggeser kerajaan kemudian menimbulkan negara konstitusi.

Kehadiran rule of law mampu mengambil alih dominasi dari kaum gereja, bangsawan dan kerajaan serta menggeser negara kerajaan serta memunculkan negara konstitusi di mana doktrin rule of law tersebut lahir. Ada atau tidaknya rule of law dalam sebuah negara ditentukan dari fakta apakah rakyat negara tersebut benar-benar menikmati dalam artian perlakuan adil yang terjadi antara sesama rakyat ataupun dari pemerintah.

Oleh sebab itu, penerapan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di sebuah negara adalah sebuah premis bahwa kaidah-kaidah yang dijalankan tersebut ialah hukum yang adil, maksudnya yaitu kaidah hukum yang bisa menjamin perlakuan yang adil untuk masyarakat.

Pengertian dari rule of law ialah sebuah legalisme yang mengusulkan bahwa keadilan bisa dilayani melalui pembuatan aturan serta tata cara yang objektif, netral (tidak memihak), tidak personal dan otonom.

Pengertian Rule of Law Menurut Ahli

Berikut penjelasan para ahli

Philipus M. Hadjon

Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa rule of law yaitu negara hukum yang berdasar istilah dalam bahasa Belanda yaitu “rechstaat” itu lahir dari sebuah perjuangan yang menentang sebuah absolutisme, yakni kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk bisa menciptakan negara yang berlandaskan pada sebuah aturan perundang-undangan. Maka dari itu, dalam proses perkembangannya, “rechtstaat” lebih mempunyai karakteristik yang revolusioner.

Friederich J. Stahl

Friederich J. Stahl mengungkapkan bahwa terdapat empat unsur agar suatu rechtstaat bisa didirikan. Empat hal itu adalah :

  1. Pembagian atau pemisahan kekuasaan guna menjamin hak-hak manusia
  2. Hak-hak manusia
  3. Pemerintahan yang berdasarkan aturan-aturan
  4. Peradilan administrasi dalam permasalahan

Fried Man

Fried Man menyatakan bahwa rule of law merupakan doktrin dengan semangat serta idealisme keadilan yang tinggi.

Sunarjati Hartono

Sunarjati Hartono berpendapat bahwa sukar untuk bisa memberikan definisi rule of law tetapi initnya masih sama bahwa rule of law wajib menjamin apa yang didapat oleh masyarakat maupun bangsa yang berkaitan dianggap sebagai keadilan terutama dalam keadilan sosial. Rule of law tersebut berhubungan dengan keadilan sehingga rule of law harus mampu menjamin keadilan masyarakat.

Satjipto Raharjo

Satjipto Raharjo menyatakan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang juga mempunyai struktur sosialnya tersendiri dan akar budayanya sendiri. Rule of law tumbuh dan berkembang selama ratusan tahun sejalan dengan bertumbuhnya masyarakat Eropa sehingga bisa memperakar sosial dan budaya Eropa yang bukan merupakan institusi netral.

Gerakan masyarakat yang menginginkan kekuasaan raja atau penyelenggara negara harus diatur dan dibatasi melalui sebuah aturan perundang-undangan dan pelaksanaannya dalam kaitan dengan semua aturan tersebut yang kerapk diistilahkan dengan rule of law.

Pengertian Rule of Law, Isi, Sejarah, Latar Belakang & Cirinya
Pengertian Rule of Law, Isi, Sejarah, Latar Belakang & Cirinya

Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)

Adapun prinsip-prinsip rule of law secara formal (UUD 1945) yaitu :

  1. Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tercantum salam Pasal 1 : 3.
  2. Semua warga negara sejalan dengan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukun dan pemerintahan tersebut tanpa terkecuali sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 : 1.
  3. Tiap orang berhak akan jaminan, pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di mata hukum yang tercantum dalam Pasal 28 D : 1.
  4. Tiap orang berhak untuk bekerja dan memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak di dalam hubungan kerja yang tercantum dalam Pasal 28 D : 2.

Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara Materiil (Hakiki)

Adapun prinsip-prinsip rule of law secara materiil atau hakiki yaitu :

  1. Berkaitan erat dengan the enforcement of the rule law.
  2. Keberhasilan dari the enforcement or the rule of law tersebut bergantung pada kepribadian nasional tiap-tiap bangsa, dikutip dari Sunarjari Hartono (1982).
  3. Mempunyai akar budaya dan sosial Eropa, dikutip dari Satjipto Raharjo (2003).
  4. Merupakan sebuah legalisme atau aliran pemikiran hukum yang mencakup wawasan sosial, ide mengenai kaitan antarmanusia, masyarakat juga negara,
  5. Ialah sebuah legalisme liberal, dikutip dari Satjipto Raharjo (2003).

Latar Belakang Rule of Law

Kelahiran rule of law dilatarbelakangi oleh hal-hal berikut ini :

  1. Dimulai dari adanya pemikiran untuk membatasi kekuasaan pemerintahan negara.
  2. Sarana yang dipilih untuk maksud itu adalah Demokrasi Konstitusional.
  3. Perumusan hukum Demokrasi Konstitusional ialah konsepsi negara hukum.

Unsur-Unsur Rule of Law

Unsur-unsur rule of law yang dikemukakan oleh A. V. Dicey yaitu :

  1. Kedudukan yang sama di dalam hukum
  2. Supremasi peraturan-peraturan hukum
  3. Hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undnag dan keputusan-keputusan pengadilan

Paham rule of law di Inggris berada di antara hubungan hukum dengan keadilan. Di Amerika, paham tersebut berada di hak-hak asasi manusia dan di Belanda paham ini lahir dari paham kedaulatan negara. Melalui paham kedaulatan hukum dalam mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah. Inti dari rule of law di Indonesia ialah jaminan keadilan untuk semua masyarakat terutama keadilan sosial.

Syarat-Syarat Rule of Law

Syarat-syarat dasar bagi penyelenggaraannya pemerintahan yang demokrasi berdasarkan rule of law ialah :

  1. Terdapat perlindungan konstitusional
  2. Lembaga kehakiman yang independen dan netral
  3. Terselenggara pemilu yang bebas
  4. Kebebasan dalam berpendapat
  5. Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi
  6. Pendidikan kewarganegaraan

Itulah penjelasan materi Pengertian Rule of Law, Isi, Sejarah, Latar Belakang dan Cirinya. Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dengan mudah serta menjadi tambahan wawasan bagi para pembaca. Terima kasih 🙂