15 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap

15 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap – Di dalam menjalani kehidupan ini pasti ada saja masalah yang akan datang. Masalah itu dapat datang dari mana saja dan dapat berupa apa saja dan tidak dapat kita perkirakan.

15 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap

Di dalam menyelesaikan suatu permasalahan ada istilah yurisprudensi di dalam hukum. Berikut akan di jelaskan lebih lanjut:

Pengertian Yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan keputusan-keputusan dari hakim yang terdahulu yang digunakan dalam menghadapi sebuah perkara yang tidak tercantum di dalam undang-undang serta menjadi seutau referensi atau rujukan bagi hakim-hakim yang selanjutnya dalam menyelesaikan sebuah perkara yang sama.

Istilah yurisprudensi sendiri memiliki asal kata dari bahasa Latin yakni “jurisprudentia” yang memiliki arti pengetahuan akan hukum atau rechtsgellerheid. Yurisprudensi juga disebut mempunyai asal kata dari bahasa Jerman yakni jurisprudentie serta bahasa Perancis yaitu jurisprudence.

Pengertian Yurisprudensi Menurut Ahli

Untuk lebih menambah pengetahauan serta memahami lebih lanjut apa itu yurisprudensi mari simak pendapat para ahli mengenai pengertian yurisprudensi di bawah ini.

Muladi

Muladi berpendapat bahwa yurisprudensi mempunyai arti sebagai berikut :

  1. Merupakan suatu pedoman aturan khusus yang dibentuk dari banyak putusan pengadilan terutama Mahkamah Agung atau ilmu hukum akan prinsip-prinsip forma yang menjadi dasar hukum.
  2. Juga diartikan sebagai suatu himpunan dari putusan-putusan hakim yang dipandang sebagai sumber aturan yang bisa dipakai untuk menjadi suatu pedoman oleh hakim untuk memutuskan kasus yan serupa atau merupakan suatu badan putusan pengadilan sebagai preseden yudisial yang bisa disetujui oleh hakim di dalam putusannya.
  3. Merupakan salah satu sumber dari aturan selain undang-undang, doktrin, trakta serta aturan kebiasaan.

Philipus M. Hadjin

Yurisprudensi menurut Philipus M. Hadjin merupakan suatu produk kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan abjad yuridis yang sifatnya umum, sedangkan di dalam suatu putusan Mahkamah Agung yang ada di dalam lingkup keputusan yudisial yang memiliki sifat yang konkret-individual, maka di dalam undang-undang tidak bisa disamakan dengan sebuah putusan Mahkamah Agung.

Denny Indrayana

Denny Indrayana menyatakan bahwa yurisprudensi ialah berberda dengan undang-undang jika dilihat dari sisi ketentuan sebuah peraturan positif ataupun dari sisi doktrin.

15 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap
15 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap

Topo Santoso

Menurut Topo Santoso, pengertian yurisprudensi yaitu tidak bisa disamakan dengan undang-undang dengan pertimbangan bahwa yurisprudensi memiliki kandungan norma-norma khusus yang memiliki sebuah sifat individual di dalam kasus-kasus tertentu.

Sedangkan, undang-undang bersifat sangat umum sehingga yurisprudensi dipandang tidak setara dan tidak sama dengan undang-undang.

Soehino

Seohino menyatakan bahwa yurisprudensi merupakan suatu keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung pada saat putusan Mahkamah Agung tersebut terkena sebuah bahan yang telah dirunut dan bisa dijadikan sebagai rujukan dalam keputusan Mahkamah Agung yang dikenai bahan yang sama minimal lima keputusan Mahkamah Agung.

Yan Paramadya Puspa

Yan Paramadya Puspa mengungkapkan pendapatnya mengenai yurispudensi bahwa yurisprudensi merupakan seri atau kumpulan keputusan Mahkamaha Agung dengan beragam vonis dari beberapa jenis masalah yang juga didasarkan pada pemutusan kecerdikan dari hakim itu sendiri yang selnajutnya digunakan oleh hakim-hakim lain untuk bisa membuat keputusan dalam kasus-kasus yang serupa atau sama.

Dengan adanya yurisprudensi yang demikian maka para hakim tidak secara pribadi dalam membentuk bahan sebuah aturan atau yurisprudensi yang demikian merupakan sumber hukum.

Subekti

Prof. Subekti menyatakan bahwa yurisprudensi merupakan keputusan hakim atau pengadilan yang mempunyai ketetapan hukum serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan di tingkat kasasi atau dapat juga merupakan keputusan oleh Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Sudikno Mertokusumo

Sudikno Mertokusumo mengartikan yurisprudensi sebagai suatu pelaksanaan hukum dalam hal nyata pada saat ada tuntutan hak yang dilakukan oleh sebuah badan yang berdiri sendiri (independen) serta diadakan oleh negara yang bebas dari segala pengaruh siapa pun dan dalam bentuk apa pun dengan jalan memberikan putusan yang sifatnya mengikat dan berwibawa.

Kansil

Kansil menyatakan bahwa yurisprudensi merupakan suatu keputusan hakim yang terdahulu. Yang biasa diikuti serta dijadikan sebagai dasar keputusan oleh hakim yang selanjutnya tentang sebuah perkara yang sama.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pengertian yurisprudensi sebagaimana dikutip dari KBBI yaitu sebuah ajaran hukum melalui pengadilan atau kumpulan dari putusan-putusan hakim.

Ridwan Halim

Ridwan Halim menyatakan bahwa yurisprudensi ialah sebuah putusan hakim akan sebuah perkara yang belum tentu mempunyai aturannya di dalam undang-undang yang kemudian menjadi suatu rujukan untuk hakim-hakim lain dalam mengaidili kasus-kasus serupa.

Mahkamah Agung

Pengertian yurisprudensi menurut Mahkamah Agung yakni putusan majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang sudah memiliki kekuatan hukum dan ketetapan. Yang mencakup kaidah hukum yang berlaku dalam memeriksa serta memutus perkara. Di ranah peradilan pidana, tata usaha negara, perdata, agama serta niaga yang terkualifikasi.

Sudargo Gautama

Sudargo Gautama memandang yurisprudensi sebagai sebuah ajaran hukum yang dibentuk serta dipertahankan pengadilan dalam hal pengambilan keputusan oleh Mahkamah Agung. Akan sebuah hal yang belum jelas aturannya serta sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan bisa diikuti oleh hakim bawahan yang dihimpun dengan sistematis.

Wikipedia

Yurisprudensi di laman Wikipedia memiliki arti sebagai teori serta filosofi dari hukum. Para sarjana yurisprudensi ataupun filsuf lega mengharapkan memperoleh pengertian secara lebih mendalam akan sifat-sifat serta seluk beluk hukum dari sumber alasan legal, institusi hukum atau sistem hukum. Seiring pertumbuhan yurisprudensi, terdapat aspek-aspek utama di mana penulis-penulis sarjana bergelut yaitu :

  1. Hukum natural yakni gagasan bahwa hukum tidak tergantikan yang ada serta mengatur manusia juga institusi dan manusia harus berupaya menyamai hukum natural tersebut.
  2. Yuriprudensi analitis yang memuat pertanyaan misalnya “apakah hukum itu?”, “apa saja syarat bagi pengesahan legal?” maupun “apa keterkaitan antara moralitas dengan hukum?” atau pertanyaan-pertanyaan sejenis lainnya yang akan ditemukan oleh filsuf hukum.
  3. Yurisprudensi normatif yang membahas tentang apakah seharusnya kum itu. Hal tersebut bertumpukan dengan filosofi politik dan moral termasuk pertanyaan dari apakah seseorang harus menaati hukum. Apa dasar bahwa para pelanggar wajib dihukum, penggunaan yang benar dari batasan-batasan dan aturan serta cara hakim menyelesaikan banyak kasus.

Yurisprudensi modern dan filosofi hukum saat ini didominasi oleh sarjana dari barat. Gagasan tradisi hukum barat menjadi hal yang lumrah di seluruh dunia serta sangat menarik untuk dilihat menjadi sesuatu yang universal.

Undang-Undang

Menurut undang-undang, yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang ada selain undang-undang, hukum adat, perjanjian atau traktat dan doktrin.

Demikian penjelasan materi 15 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dengan mudah serta menjadi tambahan wawasan bagi para pembaca. Terima kasih 🙂