Pengertian Bela Negara – Pentingnya, Fungsi, Tujuan

Pengertian Bela Negara – Sebagai warga negara Indonesia, adalah kewajiban kita untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan negara dari segala ancaman yang mungkin timbul. Sejak Indonesia merdeka, tugas kita tidak berakhir di situ, melainkan kita memiliki tanggung jawab untuk mengisi kemerdekaan tersebut dengan pengabdian kepada bangsa dan negara. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan aktif dalam pembangunan dan memperkuat persatuan serta kesatuan di antara seluruh komponen masyarakat. Dengan menghayati semangat kemerdekaan, kita dapat bersama-sama mencapai cita-cita bangsa untuk menjadi negara yang makmur, adil, dan sejahtera. Oleh karena itu, setiap langkah yang kita ambil haruslah sesuai dengan semangat dan nilai-nilai kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan kita

Pengertian Bela Negara

Pengertian Bela Negara merupakan sikap dan perilaku yang ditegakkan oleh warga negara secara konsisten, menyeluruh, dan terpadu, yang didorong oleh cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan untuk menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.

Dasar hukum upaya bela negara terdapat dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:

  • Pasal 27 ayat (3) yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Dengan demikian, partisipasi aktif dalam upaya bela negara bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan ekspresi dari kesetiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Dasar Hukum Bela Negara

Dalam dasar hukum pelaksanaan bela negara di Indonesia terdapat beberapa aturan yang termuat dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, berbagai Undang-Undang Republik Indonesia, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hal tersebut dalam beberapa pasal, antara lain:

  1. Pasal 27 Ayat 3, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
  2. Pasal 30 Ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  3. Pasal 30 Ayat 2, yang menjelaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama, serta melibatkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  4. Pasal 30 Ayat 3 hingga Ayat 5, yang mengatur mengenai susunan, kedudukan, dan tugas TNI dan Polri, serta hubungan kewenangan di antara keduanya, syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal terkait lainnya yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan yang diatur lebih lanjut melalui undang-undang.
  5. Dengan demikian, implementasi bela negara di Indonesia didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yang mengatur peran serta warga negara dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.

TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara

Khususnya dalam Bab IV yang menetapkan arah kebijakan pertahanan dan keamanan, mencakup pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang mengandalkan kekuatan rakyat, TNI, dan Polri sebagai kekuatan utama yang didukung oleh komponen lainnya. Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui kegiatan wajib latih dan pembangunan kondisi juang, serta mendorong terwujudnya solidaritas antara TNI, Polri, dan rakyat.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menegaskan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam Pasal 68 menyatakan bahwa setiap warga negara wajib berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, berbagai undang-undang dan ketetapan MPR tersebut menegaskan pentingnya peran serta seluruh komponen masyarakat, termasuk TNI, Polri, dan warga negara, dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam konteks bela negara.
Pengertian Bela Negara

Pentingnya Bela Negara

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang didorong oleh cinta mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap individu secara alami akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimilikinya dari gangguan pihak lain, terutama jika hal tersebut sangat disukai, penting, dan berharga bagi mereka.

Menurut Rukmini (2011:6), kesadaran bela negara pada dasarnya adalah kesediaan untuk berbakti kepada negara dan bersedia berkorban untuk membela negara. Spektrum bela negara sangatlah luas, mulai dari tindakan yang paling halus hingga yang paling keras, termasuk dalam hubungan baik antarwarga negara hingga menangkal ancaman nyata dari musuh bersenjata. Ini mencakup sikap dan tindakan yang terbaik bagi bangsa dan negara serta merupakan tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang didorong oleh cinta kepada NKRI.

Nilai-nilai yang ditanamkan dalam bela negara mencakup cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara, serta memiliki keterampilan awal dalam bela negara. Salah satu strategi dalam membangun daya tangkal bangsa untuk menghadapi kompleksitas ancaman adalah dengan melakukan revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara. Strategi ini akan berhasil jika terdapat keterpaduan dalam penyelenggaraan lintas sektoral, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pembinaan sumber daya manusia untuk mewujudkan kesatuan dan kelangsungan hidup NKRI.

Fungsi Dan Tujuan Bela Negara

Tujuan bela negara diantaranya

  • Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  • Melestarikan budaya.
  • Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
  • Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
  • Menjaga identitas dan integritas bangsa/negara.

Fungsi Bela Negara diantaranya

  • Mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
  • Menjaga keutuhan wilayah negara.
  • Merupakan kewajiban setiap warga negara.
  • Merupakan panggilan sejarah.
Categories PKn