Pengertian Kedaulatan : Macam, Jenis, Lembaga

Pengertian Kedaulatan – Kedaulatan merupakan hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri, yang dapat dijelaskan melalui dua teori utama: berdasarkan pemberian dari Tuhan atau dari masyarakat itu sendiri.

Pengertian Kedaulatan

Dalam hukum konstitusi dan hukum internasional, konsep kedaulatan terkait dengan pemerintahan yang memiliki kendali penuh atas urusan dalam negeri di wilayah atau batas teritorialnya, serta dapat berkaitan dengan organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri.

Penentuan apakah suatu entitas dianggap berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, tetapi seringkali menjadi subjek sengketa diplomatik. Beberapa pemikiran tentang kedaulatan dan pemegang kedaulatan negara setelah revolusi Perancis ditemukan dalam karya Jean-Jacques Rousseau, “Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique” (Tentang Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik), yang membagi tingkat kedaulatan menjadi dua: de facto dan de jure.

Sifat – sifat Kedaulatan

Menurut Jean Bodin, Pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki beberapa sifat yang mencakup:

  • Permanen, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu sendiri berdiri.
  • Asli, yang berarti kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • Bulat, yang berarti kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
  • Tidak Terbatas, yang berarti kedaulatan tidak memiliki pembatasan, karena jika ada pembatasan maka itu akan menghilangkan sifat kedaulatan.

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam setiap negara. Tak hanya itu Kedaulatan tidak memperbolehkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kekuasaan yang lebih tinggi. Serta Kedaulatan juga dianggap lengkap dan sempurna, karena tidak ada manusia atau organisasi yang terkecuali dari kekuasaan yang berdaulat.

Jenis – jenis Kedaulatan

Menurut Jean Bodin (1500 – 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:

Kedaulatan ke dalam (intern)

Kedaulatan ke dalam, atau internal, merujuk pada kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara untuk mengatur fungsi-fungsi internalnya. Pemerintah memiliki hak untuk mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan dari negara lain.

Kedaulatan ke dalam adalah hak yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negaranya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di dalam negara tersebut. Rakyat diwajibkan untuk patuh dan tunduk terhadap apa yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kedaulatan ke luar (ekstern)

Kedaulatan ke luar, atau eksternal, merujuk pada kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara untuk menjalin hubungan dengan negara lain serta melindungi wilayahnya dari berbagai ancaman dari luar. Negara memiliki hak untuk menjalin hubungan atau kerjasama dengan negara lain demi kepentingan nasionalnya.

Kedaulatan ke luar juga mencakup wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara, yang seharusnya dihormati oleh negara-negara lain. Implementasi dari konsep kedaulatan ke luar meliputi hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang, dan aspek sosial budaya.

Cara Pandang Tentang Kedaulatan

Terdapat dua ajaran atau faham yang memberikan pengertian tentang kedaulatan, yaitu :

  • Monisme adalah konsep yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara, baik itu individu maupun lembaga. Dalam konsep ini, wewenang tertinggi menentukan semua wewenang yang ada di dalam negara tersebut, yang dikenal dengan istilah Kompetenz-Kompetenz.
  • Pluralisme adalah ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan. Menurut Harold J. Laski, banyak organisasi lain yang juga memiliki kedaulatan terhadap individu dalam masyarakat. Dalam pandangan ini, tugas negara hanyalah mengkoordinir berbagai organisasi yang memiliki kedaulatan dalam bidang masing-masing.

Konsep ini juga dikenal dengan istilah “Polyarchisme” oleh Baker atau “prinsip subsidiaritas” dalam ajaran Katholik. Pluralisme muncul karena Monisme dianggap terlalu menekankan pada kekuasaan atau aspek hukum dalam melihat masyarakat negara, sementara kurang menekankan pada kehendak rakyat seperti yang diajarkan oleh Rousseau.

Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan Menurut UUD 1945

Menurut UUD 1945 sebelum perubahan, Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat. Hal ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 Juli 1959, sebelum perubahan, juga menjelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR dianggap sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang sepenuhnya.

Setelah perubahan UUD 1945 pada tahun 2001, terjadi perubahan dalam rumusan pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat namun dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Perubahan ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap fungsi dan kewenangan lembaga negara, terutama MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Dengan demikian, MPR tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Meskipun demikian, kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaannya dilakukan oleh beberapa lembaga negara yang diberi mandat oleh rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Macam-Macam Teori Kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan diantaranya:

  • Kedaulatan Tuhan adalah keadaan di mana kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang raja yang dianggap sebagai keturunan dewa atau perwujudan kehendak Tuhan. Dalam konsep ini, negara dan pemerintahannya dianggap sebagai wakil Tuhan untuk melaksanakan hukum Allah di dunia. Negara yang menganut kedaulatan Tuhan disebut sebagai teokrasi. Contoh negara yang mengadopsi kedaulatan Tuhan adalah Belanda dan Swiss pada masa pemerintahan Calvin.
  • Kedaulatan Rakyat, atau disingkat KR, adalah prinsip yang didirikan oleh HM. Surgawi dan M. Wonohito dan diteruskan oleh Soemadi Martono Wonohito, yang juga merupakan nama koran harian yang terbit di Yogyakarta. KR mulai terbit sejak 27 September 1945 dan memiliki sirkulasi lebih dari 125.000 eksemplar. KR mengusung motto “Rakyat Nurani Pilih”. Koran ini menyediakan berbagai konten berita dari Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga berita nasional dan internasional.
  • Kedaulatan Hukum adalah teori yang menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi. Kekuasaan negara harus berlandaskan pada hukum, yang berasal dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Dalam teori ini, negara diharapkan menjadi negara hukum, di mana semua tindakan pejabat negara dan warganya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Penganut teori ini antara lain H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg.
  • Kedaulatan Raja adalah konsep yang menempatkan kedaulatan sebuah negara di tangan seorang raja, yang dianggap sebagai inkarnasi kehendak Tuhan atau bayangan Allah. Untuk menjaga kekuatan negara, seorang raja harus memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, sehingga rakyat harus tunduk pada kehendak dan kekuasaannya. Penganut teori ini antara lain Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas F. Hobbes, dan Hegel.
  • Kedaulatan Negara adalah konsep yang menganggap negara sebagai entitas hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat melakukan tindakan hukum. Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh negara sebagai badan hukum, yang merupakan sumber dari segala hukum. Penganut teori ini antara lain Georg Jellineck.

Lembaga – lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Dalam konteks demokrasi, segala perbedaan pendapat atau masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan hal-hal lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-lembaga negara. Artinya, lembaga-lembaga tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Presiden
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Komisi Yudisial

Mungkin itu saja yang dapat kami sampaikan mengenai Pengertian Kedaulatan semoga bermanfaat bagi para pembaca.

Categories PKn