Pengertian Konstitusi : Menurut Para ahli, Fungsi, Tujuan

Pengertian Konstitusi – Undang-Undang Dasar atau yang dikenal dengan istilah Latin “Constitutio” merupakan suatu perangkat norma politik dan hukum yang mengatur sistem di suatu negara. Biasanya, dokumen ini dikodifikasi dalam bentuk tertulis. Meskipun tidak memasukkan detail-detail spesifik, namun Undang-Undang Dasar hanya menjabarkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi pembentukan peraturan lainnya.

Dalam proses pembentukan suatu negara, konstitusi menetapkan aturan dan prinsip-prinsip bagi entitas hukum dan politiknya. Istilah ini secara khusus mengacu pada penetapan sebuah konstitusi nasional sebagai landasan hukum atau politik, yang mencakup prinsip-prinsip dasar seperti prosedur pembentukan, struktur, serta wewenang pemerintahan negara. Konstitusi juga menjamin dan merujuk hak-hak rakyat. Secara umum, konstitusi dapat mengacu pada seluruh hukum yang menjelaskan fungsi-fungsi pemerintahan negara.

Pengertian Konstitusi

Konstitusi umumnya dikodifikasi dalam dokumen yang mengatur aturan untuk operasionalisasi pemerintahan suatu negara. Namun, definisi ini masih dapat meliputi pengertian yang lebih luas, di mana konstitusi tidak selalu berbentuk dokumen tertulis, melainkan mencakup kesepakatan politik, distribusi kekuasaan, serta mekanisme pengambilan keputusan.

Konstitusi memainkan peran penting dalam organisasi pemerintahan suatu negara, hadir dalam berbagai bentuk dan tingkat kompleksitas struktural. Selain mengatur aspek politik dan hukum, konstitusi juga mencakup dimensi ekonomi.

Dalam konteks saat ini, istilah “konstitusi” sering dikaitkan dengan dokumen kodifikasi tertulis, terutama dalam bahasa Inggris. Namun, beberapa negara, seperti Inggris, tidak memiliki konstitusi tertulis secara formal, namun mengandalkan pada prinsip-prinsip hukum konstitusional yang berkembang dari sejarah dan praktek politik mereka.

Asal usul istilah “konstitusi” berasal dari bahasa Inggris “Constitution”, dan dalam bahasa Belanda “constitue”, sedangkan dalam bahasa Latin (contitutio, constituere), dalam bahasa Perancis adalah “constiture”, dan dalam bahasa Jerman adalah “vertassung”. Di Indonesia, konstitusi sering diidentikkan dengan Undang-Undang Dasar.

Konstitusi atau peraturan dapat didefinisikan sebagai peraturan dasar yang mengandung ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi sumber hukum. Konstitusi mencakup baik aturan tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengikat pemerintah dalam suatu konteks masyarakat negara.

Sejarah Konstitusi di Indonsesia

Sebagai negara yang berdasarkan hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Perjalanan eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia telah melalui sejarah panjang sebelum akhirnya diakui sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Pada awalnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal sebagai dokuritsu zyunbi tyoosakai. Badan ini terdiri dari 21 anggota, dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua, serta 19 anggota lainnya yang mewakili berbagai wilayah di Indonesia. BPUPKI didirikan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 pada tanggal 29 April 1945.

Tim khusus yang dibentuk oleh BPUPKI bertugas menyusun konstitusi untuk Indonesia merdeka, yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45). Tokoh-tokoh perumusnya antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, dan lain-lain.

Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Dasar 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Meskipun demikian, setelah Jepang dikalahkan oleh sekutu, janji tersebut tidak terpenuhi. Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, kebutuhan akan konstitusi resmi menjadi semakin mendesak.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertamanya dan menghasilkan beberapa keputusan, termasuk penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden berdasarkan UUD 1945, Indonesia secara resmi menjadi negara berdaulat.

Dengan demikian, persyaratan umum yang diperlukan oleh setiap negara, seperti keberadaan rakyat, wilayah, kedaulatan, pemerintahan, tujuan negara, dan bentuk negara telah terpenuhi dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum negara Indonesia.

Pengertian Konstitusi menurut para ahli

  • C. Wheare mengatakan bahwa konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan yang terdiri dari kumpulan aturan yang mengatur suatu pemerintahan negara.
  • Lasalle menjelaskan bahwa konstitusi adalah hubungan antara kekuatan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang memiliki peran nyata dalam masyarakat, seperti kepala angkatan bersenjata negara atau partai politik.
  • Herman Heller memandang konstitusi sebagai sesuatu yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Menurutnya, konstitusi tidak hanya memiliki dimensi yuridis, tetapi juga dimensi sosiologis dan politis.
  • LJ Van Apeldoorn mencatat bahwa konstitusi terdiri dari baik aturan tertulis maupun aturan tidak tertulis.
  • Koernimanto Soetopawiro menjelaskan bahwa dalam bahasa Latin, “cisme” atau konstitusi bermakna sama dengan undang-undang, yang berarti membuat sesuatu berdiri bersama-sama. Jadi, konstitusi memiliki arti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.

Kedudukan Konstitusi

Kedudukan konstitusi dalam berbangsa dan bernegara sangatlah penting karena menjadi ukuran utama untuk memahami aturan-aturan pokok yang berlaku bagi penyelenggara negara dan masyarakat dalam sebuah sistem ketatanegaraan. Konstitusi memiliki kedudukan yang dapat disebut sebagai berikut:

  1. Hukum Dasar
    Konstitusi mengandung aturan-aturan pokok tentang penyelenggaraan negara sebagai sebuah badan dan lembaga pemerintahan yang memberikan dominasi serta menetapkan format dan formalitas penggunaan dominasi tersebut bagi badan-badan pemerintahan.
  2. Hukum Tertinggi
    Konstitusi memiliki status yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan-peraturan lainnya dalam sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, aturan yang berada di bawah konstitusi tidak boleh bertentangan dan harus selalu sejalan dengan aturan yang terdapat dalam konstitusi.

Proses terbentuknya pemerintahan baru hasil dari revolusi kadang-kadang melahirkan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang kemudian mendapatkan persetujuan dari rakyat. Secara evolusioner, konstitusi dapat berubah secara bertahap sehingga menciptakan konstitusi baru yang menggantikan konstitusi lama yang sudah tidak berlaku lagi.

Hubungan dasar negara dengan konstitusi tercermin dalam tujuan dasar, aspirasi, dan visi negara yang tercantum dalam pembukaan konstitusi suatu negara. Di Indonesia, hal ini diatur dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis tercermin dalam konstitusi sebuah negara.

Konstitusi adalah hukum dasar yang bisa bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar yang bersifat tertulis dan mengikat, sehingga semakin fleksibel dalam pengaturannya, semakin baik. Konstitusi ini sangat terkait dengan tata cara pemerintahan yang dilakukan oleh organ-organ pemerintahannya.

Fungsi Konstitusi

Fungsi Konstitusi

Adanya konstitusi untuk suatu negara memberikan sejumlah manfaat sebagai berikut:

  1. Membatasi dan mengendalikan dominasi penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak terjerumus dalam tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat.
  2. Memberikan kerangka dan dasar hukum untuk evolusi masyarakat menuju cita-cita yang diinginkan dalam tahap-tahap berikutnya.
  3. Menjadi landasan penyelenggaraan negara sesuai dengan prinsip-prinsip sistem ketatanegaraan tertentu yang dihormati oleh seluruh warga negara, baik penguasa maupun rakyat, serta digunakan sebagai fondasi struktural bagi pemerintahan.

Tujuan Konstitusi

Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang merupakan hal yang sangat penting. Tanpa adanya pembatasan terhadap kekuasaan penguasa yang sewenang-wenang, konstitusi tidak akan dapat berfungsi dengan baik, dan otoritas kekuasaan bisa saja menjadi tidak terkendali, yang berpotensi menyakiti rakyat.

Melindungi hak asasi manusia memiliki arti bahwa setiap penguasa harus menghormati hak asasi manusia orang lain dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka dalam menjalankan hak-hak mereka. Ini merupakan prinsip yang esensial untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam suatu masyarakat.

Adanya pedoman dalam konstitusi berarti bahwa tanpa pedoman tersebut, konstitusi negara kita tidak akan dapat tegak. Pedoman ini memberikan arahan dan batasan yang diperlukan untuk menjalankan negara dengan prinsip-prinsip yang adil dan beradab.

Mungkin cukup sekian penjelasan dari pustakaindo.co.id tentang Pengertian Konstitusi : Menurut Para ahli, Fungsi, Tujuan semoga bermenfaat.

Categories PKn