Pengertian Komisi Nasional Indonesia Pusat & Anggota KNIP

Pengertian Komisi Nasional Indonesia Pusat & Anggota KNIP – Pada masa-masa setelah kemerdekaan, Indonesia masih mempunyai banyak PR untuk dikerjakan.

Masih ada banyak hal yang perlu diurusi dan belum adanya badan atau lembaga yang bertugas untuk itu sehingga dibentuklah sebuah badan yang dinamakan Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP.

Pengertian Komisi Nasional Indonesia Pusat & Anggota KNIP

Untuk mengetahui lebih jelas seputar KNIP, simak materi berikut ini.

Pengertian KNIP

Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) atau yang dalam bahasa Inggris disebut Central Indonesian National Committee ialah badan yang dibuat menurut Pasal IV Aturan Peralihan UUD dan dilantik pada 29 Agustus 1945 serta mulai bertugas semenjak itu sampai 15 Februari 1950.

KNIP adalah Badan Pembantu Presiden yang teridiri dari pemuka masyarakat dari golongan-golongan serta daerah-daerah juga mantan anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Ketua KNIP adalah Mr. Kasman Singodimedjo.

KNIP adalah awal mula adanya badan legislatif di Indonesia dan tanggal berdirinya dijadikan sebagai Hari Jadi Dewan Perwaiklan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Anggota KNIP

Anggota Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mempunyai anggota berjumlah 137 anggota. Susunan kepemimpinan dalam KNIP yaitu Mr. Kasman Singodimedjo menjabat sebagai Ketua KNIP, M. Sutardjo Kartohadikusumo menjabat sebagai Wakil Ketua I, Mr. J. Latuharhary menjabat sebagai Wakil Ketua II dan Adam Malik menjabat sebagai Wakil Ketua III.

Tugas dan Wewenang KNIP

Komisi Nasional Indonesia Pusat pada tanggal 16 Oktober 1945 kemudian ditetapkan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sebuah rapat. Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta dalam rapat tersebut mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X dengan isi sebagai berikut :

  1. KNIP sebelum dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berikan wewenang legislatif dalam membuat undang-undang serta turut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
  2. Sehubungan dengan keadaan genting, maka tugas harian KNIP dijalankan oleh suatu Badan Pekerja KNIP yang dipimpin oleh Sutan Syahrir. KNIP disusun mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. KNIP di tingkat pusat dinamakan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan di tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan dinamakan Komite Nasional Indonesia.

Badan Pekerja KNIP

Berkaitan dengan kondisi genting yang tengah dihadapi di dalam negeri, maka tuas sehari-hari KNIP akan dilaksanakan oleh sebuah badan yang anggotany dipilih dari kalangan anggota serta mempunyai tanggung jawab kepada KNIP. Badan Pekerja KNIP (BP KNIP) di masa itu dibentuk sejak tanggal 16 Oktober 1945 dan ketuanya adalah Sutan Syahrir, penulisnya adalah Soepeno seta mempunyai anggota sebanyak 28 orang.

Sutan Syahrir pada 14 November 1945 diangkat menjadi Perdana Menteri dan itu membuat Soepeno naik jabatan menjadi ketua BP KNIP dan jabatan penulis dipegang oleh dr. Abdul Halim. Lalu, tanggal 28 Januari 1948, soepeno diangkat menjadi Menteri Pembangunan dan Pemuda dalam Kabinet Hatta I dan posisi ketua BP KNIP diserahkan kepada Mr. Assaat datu Mudo dan posisi penulis tetap pada dr. Abdul Halim.

Mr. Assaat Datu Mudo kemudian diangkat menjadi Pelaksana Tugas Presiden Repubblik Indonesia pada tanggal 21 Januari 1950 dan dr. Abdul Halim diberikan mandat sebagai Perdana Menteri. Hampiur seluruh anggota BP KNIP diangkat menjadi menteri pada masa Kabinet Halim.

Pengertian Komisi Nasional Indonesia Pusat & Anggota KNIP
Pengertian Komisi Nasional Indonesia Pusat & Anggota KNIP

Pada masa itu BP KNIP belum mempunyai kantor tetap. Beberapa tempat yang digunakan sebagai tempat kegiatan BP KNIP antara lain Jl. Cilacap dan Jl. Pejambon di Jakarta pada tahun 1945, Grand Hotel Ribberink di Cirebon pada tahun 1946, Grand Hotel Van Laar di Purworejo pada tahun 1947 dan Gedung Perwakilan Malioboro di Yogyakarta pada tahun 1948 sampai 1950.

Anggota-Anggota BP KNIP

Telah diketahui di antaranya adalah :

Sutan Syahrir Soesilowati
Mohammad Natsir Rangkayo Rasuna Said
Soepeno Adam Malik
Mr. Assaat Datuk Mudo Soekarni
dr. Abdul Halim Sarmidi Mangunsarkoro
Tan Leng Djie Ir. Tandiono Manoe
Soegondo Djojopoespito Nyoto
Soebadio Sastrosatomo Mr Abdul Gafar Pringgodigdo
Abdoel Moethalib Sangadji Hoetomo Soepardan
Mr. I Gusti Pudja Mr. A. M. Tamboenan
Mr. Lukman Hakim Manai Sophiaan
Tadjudin Sutan Makmur Mr. Parwoto Mangkusasmito
Mr. Mohammad Daljono Sahjar Tedjasoekmana
Sekarmadji Kartosoewiryo I.J. Kasimo
Mr. Kasman Singodimedjo Maruto Nitimihardja
Mr Badoel Hakim Hamdani

Sidang KNIP

KNIP menggelar Sidang Pleno ke dua pada tanggal 16 sampai 17 Oktober 1945 bertempat di Jakarta. Kemudian, Sidang Pleno ke tiga dihelat pada 25 sampai 27 November 1945 di Jakarta. Selanjutnya, di Kota Solo diadakan rapat tahun 1946. Tahun 1947 tanggal 25 Februari sampai 6 Maret diadakan Sidang Pleno ke lima. Selanjutnya, sidang pada tahun 1949 di Yoyakarta.

Fungsi KNIP

KNIP dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsinya yaitu :

  1. Membantu tugas kepresidenan serta menjadi penasehat presiden.
  2. Membentuk alat-alat kelengkapan dan keamanan negara.
  3. Menjaga pertahanan dan keamanan negara.
  4. Memiliki kewenangan legislatif.
  5. Merupakan badan atau lembaga yang difungsikan sebagai DPR sebelum pelaksanaannya.
  6. Menjadi wadah bagi generasi mahasiwa guna meneruskan perannya pada masa Orde baru dan sebagai wadah kesatuan dan persatuan untuk golongan muda mahasiswa.
  7. Membentuk provinsi-provinsi di Indonesia.
  8. Membentuk lembaga-lembaga pemerintahan di daerah.

Maklumat KNIP

Maklumat Wakil Presiden

Dalam sidang KNIP di Balai Muslimin Jakarta tertanggal 16 – 17 Oktober 1945 berdasarkan usulan KNIP diterbitkanlah Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang berisi hal berikut di dalam diktumnya bahwa “Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan wewenang legislatif dan turut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara sebelum dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat, serta tugas Komite Nasional Indoensia Pusat sehari-hari terkait keadaan genting dilaksanakan oleh badan pekerja yang anggotanya dipilih dari KNIP itu sendiri dan bertanggung jawab pada KNIP.”

Semenjak penerbitan Maklumat Wakil Presiden itu terjadi perubahan mendasar pada tugas, kedudukan dan wewenang KNIP dan menjadi awal dimulainya lembaran baru dalam sejarah tata negara Indonesia yakni KNIP mempunyai wewenang legislatif serta ikut andil dalam menetapkan GBHN.

Maklumat Politik 3 November 1945

Pemerintah Republik Indonesia menginginkan adanya partai-partai politik sebagai media penyalur serta mempressentasikan aliran-aliran dan paham-paham yang ada di Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa pembentukan partai-partai politik sudah disusun dengan rapi sebelum pelaksanaan pemilihan.

Sekian penjelasan materi Pengertian Komisi Nasional Indonesia Pusat & Anggota KNIP. Semoga penjelasan di atas bisa dipahami oleh para pembaca dan menambah wawasan 🙂