Pengertian Letter of Credit, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis Dan Mekanisme

Pengertian Letter of Credit, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis Dan MekanismeLetter of Credit umumnya disingkat LC, L/C atau LoC ialah sebuah cara pembayaran internasional yang membuat eksportir mungkin untuk menerima pembayaran tanpa harus menunggu berita dari luar negeri sesudah barang beserta dokumen dikirim kepada pemesan atau ke luar negeri.

Pengertian Letter of Credit, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis Dan Mekanisme

Letter of Credit juga bisa berarti sebagai surat pernyataan yang diterbitkan issue bank berdasarkan permintaan pembeli yang dalam konteks ini ialah importir yang dirujukan untuk penjual (dalam kasus ini eksportir) atau beneficiary melalui advicing atau confroming bank dengan menyertakan surat pernyataan bahwa bank terakit akan membayarkan uang dalam jumlah tertentu pada saat seluruh pernyataan LC yang ditetapkan sudah terpenuhi.

Pengertian Letter of Credit Menurut Ahli

Berikut pengertiannya menurut para ahli:

Uniform Customs and Practice for Documentary

Letter of Credit merupakan tiap perjanjian dengan nama dan tujuan tertentu di mana sebuah bank bertindak pada instruksi dan permintaan nasabah atau pembuka (applicant) atau atas namanya sendiri atas kuasanya untuk membayarkan pada pihak ke tiga (pihak yang menerima LC atau menguasakan pada bank lain untuk membayarkan atau mengakses serta membayar wesel (bill of exchange) atau menguasakan bank lain untuk melakukan negosiasi pada penyerahan berkas-berkas yang sudah ditentukan, dengan syarat memenuhi sebuah kondisi tertentu.

Hartono

Letter of Credit diartikan Hartono sebagai surat tagihan atau piutang tetapi pada kenyataannya LC ialah perjanjian yang dibuat untuk pembayaran ketika telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Bank Indonesia

Bank Indonesia mendefinisikan LC sebagai janji dari bank terkait guna membayar nominal tertentu pada pihak eksportir selama ia sanggup memenuhi kondisi dan syarat yang tertera dalam LC tersebut.

Amir

LC merupakan sebuah syarat yang diterbitkan bank tertentu berdasarkan permintaan importir (yang merupakan nasabah bank tersebut) diperuntukkan pada eksportir di luar negeri yang mempunyai relasi dengan importir, yang memberikan hak pada eksportir untuk melakukan penarikan wesel pada importir terkait berupa sejumlah uang yang disebut dalam surat.

Bank terkait lalu memberikan jaminan guna menerima atau menghonorir wesel yang ditarik selama memenuhi semua syarat yang ada dalam surat itu.

Fungsi dan Tujuan Letter of Credit

Adapun fungsi dan tujuan letter of credit ialah seperti di bawah ini.

  1. LC berfungsi sebagai tempat menampung dan menyelesaikan sebuah kendala atau masalah dari importir atau pembeli maupun eksportir atau penjual.
  2. LC dapat digunakan untuk memberikan keuntungan baik pada importir maupun eksportir. Eksportir memberi jaminan untuk mendapatkan pembayaran jika bisa memperlihatkan berkas pengiriman barang yang disebut dalam LC. Bank berkewajiban memeriksa kelengkapan berkas yang tercatat dalam LC namun tidak bertanggun jawab pada kondisi fisik barang tersebut.
  3. LC memiliki fasilitas kredit importir maupun eksportir dengan perbankan. Hal tersebut disebabkan LC memfasilitasi pembayaran di awal maupun dalam tenggat waktu tertentu.
  4. LC memberi jaminan dalam proses pembayaran pada kontraktor dengan sebuah keuntungan. LC berfungsi memberi issuing bank pada permintaan kontraktor peminjam (applicant) dengan jaminan khusus pada pihak beneficiary apabila ada kegagalan dalam pelaksanaan kontrak.
Pengertian Letter of Credit, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis & Mekanismenya Lengkap
Pengertian Letter of Credit, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis & Mekanismenya Lengkap

Syarat Letter of Credit

Syarat-syarat agar terjadi letter of credit di antaranya :

  1. LC yang akan dibuat merupakan Commercial Documentary Letter of Credit
  2. Berkas terkait paling tidak berisikan berkas-berkas antara lain konosemen (full set bill of loading) dan faktur perdagangan (commercial invoice)

Jenis-Jenis Letter of Credit

Letter of credit memiliki banyak jenis, seperti berikut ini.

Revocable Letter of Credit

Merupakan jenis LC yang dapat dibatalkan maupun diubah kapan pun secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa harus disertai pemberitahuan terlebih dulu pada pihak beneficiary.

Irrevocable Letter of Credit

Merupakan jenis LC yang apabila hendak diubah atau dibatalkan wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak terkait.

Sight Letter of Credit

Merupakan jenis LC yang mempunyai syarat pembayaran secara langsung pada saat eksportir mengajukan berkas pada advise bank.

Usance Letter of Credit

Merupakan jenis LC yang sistem penerusan atau pembayarannya LC hanya terbatas pada bank-bank tertentu saja yang memiliki nama yang tercatat dalam LC.

Unserticted Letter Credit

Merupakan jenis LC yang memberikan kebebasan terjadinya negosiasi berkas di bank mana saja.

Red Clause Letter of Credit

Merupakan jenis LC di mana setiap bank bank pembuka LC memberi kuasa pada bank pembayaran guna memberikan uang muka pada beneficiary beberapa atau seluruh nilai LC sebelum beneficiary memberikan berkasnya.

 Revolving Letter of Credit

Merupakan jenis yang yang memiliki fungsi yang berulang.

Back to Back Letter of Credit

Merupakan jenis LC di mana penerima (beneficiary) umumnya bukan pemilik barang melainkan hany perantara saja. Oleh sebab itu, penerima LC jenis ini harus meminta bantuan banknya untuk membuka LC bagi pemilik barang sesungguhnya dengan cara menjaminkan LC yang didapat dari luar negeri.

Dan lain-lain

Mekanisme Letter of Credit

Prosedur atau tata cara dari letter of credit diketahui sebagai berikut.

  1. Importir meminta pembukaan LC pada bank devisa atas nama eksportir. Dalam kasus ini, importir berperan sebagai pembuka (opener). Jika importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, sebagai contoh untuk impor harus ada surat izin impor, sehingga bank mengadakan kontrak valuta dengan importir dan mebuka LC atas nama importir. Bank dalam kasus ini berperan sebagai issuing atau opening bank. Pembukaan LC melalui salah satu koresponden bank yang berada di luar negeri. Koresponden bank berperan sebagai perantara kedua (notifying bank atau advising bank). Notifying bank menginformasikan pembukaan LC pada eksportir dan eksportir yang menerima LC dinamakan beneficiary.
  2. Eksportir menyerahkan barang pada carrier dan eksportir menerima bill of lading.
  3. Eksportir memberikan bill of lading ke bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian membayarkan nominal tertentu setelah diberikan bill of lading oleh eksportir lalu bill of lading itu diberikan pada importir.
  4. Importir lalu menyerahkan bill of lading ke carrier dan ditukar dengan barang dari eksportir.

Sekian penjelasan materi Pengertian Letter of Credit, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis Dan Mekanisme. Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dengan mudah serta memberikan manfaat bagi para pembaca. Terima kasih 🙂