Sejarah Negara Hukum, Konsep, Ciri dan Contoh Negara Hukum

Sejarah Negara Hukum, Konsep, Ciri dan Contoh Negara Hukum – Negara hukum merupakan suatu negara yang dalam pemerintahannya dilakukan berdasarkan hukum.

Penyelenggaraan pemerintahan di negara hukum misalnya Indonesia tidak bisa menyalahi perangkat negara yang mengatur hukum, misalnya undang-undang, TAP MPR, Pancasila, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah dan lainnya.

Hal itu memiliki tujuan agar suatu negara menjadi adil di mana masyarakatnya mendapatkan kemakmuran. Tetapi dengan semua tujuan baik tersebut tifak lantas menjadikan seluruh negara menganut prinsip negara hukum.

Sejarah Negara Hukum, Konsep, Ciri dan Contoh Negara Hukum

Munculnya negara hukum terjadi di abad 19 yakni berupa hukum formil atau negara hukum dengan artian sempit. Negara hukum atau disebut juga dengan rechtstaat atau rule of law. Istilah rechtstaat digunakan oleh pakar hukum Eropa Kontinental, sedangkan istilah rule of law ialah istilah yang digunakan oleh para pakar hukum Anglo Saxon.

Sejarah Negara Hukum

Konsep rechtstaat bisa ditelusuri kembali pada pemikiran para pakar hukum dan filsuf Eropa misalnya Friedrich Julius Stahl dan Immanuel Kant. Prinsip rechtstaat muncul sebagai respon atas kekuasaan absolut diraja misalnya seperti yang terjadi di masa kekuasaan Louis XIV dari Perancis.

Daniel S. Lev mencatat bahwa ada perbedaan utama antara konsep rechtstaat dan rue of law yakni ada pada alar perkembangannya. Konsep rule of law berkembang dari tradisi hukum Inggris yang didukung oleh lapisan masyarakat kelas menengah yang kuat serta mengendalikan proses demokrasi dalam parlemen sebagai penyeimbang atas institusi diraja yang lebih lemah.

Sedangkan, konsep rechtstaat aalnya dari negara-negara Eripa misalnya Perancis dan Inggris yang mempunyai tradisi birokrasi yang kuat serta tidak selalu bisa dikendalikan oleh elit politik.

Konsep Negara Hukum

Konsep negara hukum ialah kepercayaan bahwa kekuasaan negara wajib diselengarakan dengan berdasarkan pada hukum yang baik dan adil. Hubungan antara pihak yang diperintah (governed) dengan yang memerintah (governor) diselenggarakan dengan dasar sebuah norma objektif bukan pada sebuah kekuasaan mutlak semata. Norma objektif wajib memenuhi syarat formal serta bisa dipertahankan oleh gagasan hukum.

Indonesia merupakan negara hukum dengan dasar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila menggunakan konsep interatif atau prismatik atas dua konsepsi itu. Sebagai hasilnya, Indonesia bisa menghasilkan sebuah formulasi yang terpadu antara kepastian hukum dalam konsep rechtstaat dengan keadilan dalam konsep rule of law. Dengan kondisi tersebut, maka diharapkan warga negara bisa memperoleh kepastian hukum serta keadilan.

Di dalam sistem konstitusi Indonesia, cita negara hukum ialah bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan ide kenegaraan Indonesia semenjak kemerdekaan. Walaupun di dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum amandemen, gagasan negara hukum tersebut tidak secara eksplisit dirumuskan, namun dalam penjelasan ditegaskan bahwa Indonesia mempercayai gagasan rechtstaat bukannya machtssataat.

Sejarah Negara Hukum, Konsep, Ciri dan Contoh Negara Hukum
Sejarah Negara Hukum, Konsep, Ciri dan Contoh Negara Hukum

Di dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949, gagasan negara hukum secara tegas dituliskan. Sama halnya dengan apa yang ada di dalam UUDS tahun 1950 bahwa ada pula rumusan bahwa Indonesia ialah negara hukum.

Oleh sebab itu, dalam amandemen ke tiga tahun 2001 pada UUD Republik Indonesia tahun 1945 terdapat ketentuan yang kembali ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum.

Sekiranya cita hukum yang mencakup 13 ciri seperti uraian tersebut ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 semestinya kita pahami.

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Ahli

Ada beberapa ahli yang memberikan gagasannya mengenai ciri-ciri negara hukum sebagai berikut.

Kontinental Friedrich Julius Stahl

Seorang ahli hukum Eropa Kontinental Friedrich Julius Stahl menyatakan bahwa rechtstaat memiliki ciri-ciri seperti berikut ini.

  1. Adanya Hak Asasi Manusia (HAM)
  2. Adanya pembagian atau pemisahan kekuasaan dalam rangka menjamin HAM yang umum disebut dengan Trias Politika
  3. Penyelanggaraan pemerintahan berdasarkan aturan-aturan
  4. Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan

Anglo Saxon ada Av Dicey

Dari kalangan pakar hukum Anglo Saxon ada Av Dicey yang menyatakan bahwa ciri-ciri yang ada pada rule of law ialah seperti berikut.

  1. Supremasi hukum di mana tidak diperbolehkan adanya kesemena-menaan agar seseorang hanya bisa dijatuhi hukuman ketika melangar hukum.
  2. Kedudukan semua orang sama di hadapan hukum baik kalangan pejabat atau rakyat biasa.
  3. Penjaminan HAM di dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

International Commission of Jurits

Suatu komisi para juris yakni International Commission of Jurits dalam konferensi di Bangkok pada tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis yang ada di bawah rule of law yang dinamis yaitu :

  1. Perlindungan konstitusional
  2. Lembaga kehakiman yang netral dan independen
  3. Adanya kebebasan dalam mengeluarkan pendapat
  4. Terselenggaranya pemlihan umum yang bebas
  5. Kebebasan dalam beroposisi dan berorganisasi
  6. Pendidikan kewarganegaraan (civics)

Motesquieu

Menurut Motesquieu negara yang paling baik ialah negara hukum karena di dalam konstitusi di negara-negara berkembang ada tiga inti utama yakni :

  1. Adanya perlindungan HAM
  2. Adanay ketetapan ketatanegaraan sebuah negara
  3. Adanya pembatasan kekuasaan serta wewenang organ-organ negara

Franz Magnis Suseno

Ada lima ciri negara hukum yang dikemukakan oleh Franz Magnis Suseno, yakni :

  1. Funsi kenegaraan yang dijalankan oleh lembaga negara terkait menurut ketetapan dalam UUD.
  2. Jaminan HAM dalam UUD sangat penting sebab tanpa adanya jaminan itu, maka hukum bisa digunakan sebagai alat menindas.
  3. Lembaga-lembaga negara menjalankan kekuasaannya sendiri serta hanya patuh pada hukum yang berlaku.
  4. Masyarakat bisa mengajukan aduan ke pengadilan atas tindakan lenbaga negara.
  5. Lembaga kehakiman bersifat independen dan netral.

Mustafa Kamal Pasha

Ciri khas dari negara hukum yang diajukan oleh Mustafa Kamal Pasha (2003) yakni:

  1. Perlindungan dan pengakuan akan HAM
  2. Peradilan yang tidak mendapat campur tangan kekuasaan lain serta tidak memihak
  3. Legalitas dalam artian hukum dalam semua bentuknya

Prof. Sudargo Gautama

Negara hukum memiliki tiga ciri sebagaimana dikatakan oleh Prof. Sudargo Gautama yakni :

  1. Pembatasan atas kekuasaan negara pada individu, artinya negara tidak bisa bertindak semaunya.
  2. Asas legalitas
  3. Adanya pemisahan kekuasaan

Contoh Negara Hukum

Ada banyak negara yang merupakan negara hukum, di antaranya yaitu :

  • Indonesia
  • Filipina
  • Belanda
  • Denmark
  • Norwegia
  • Finlandia
  • Swedia
  • Mesir
  • Afganistan
  • Kamboja
  • Venezuela

Demikian penjelasan materi Sejarah Negara Hukum, Konsep, Ciri dan Contoh Negara Hukum. Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dengan mudah serta menjadi tambahan wawasan bagi para pembaca. Terima kasih 🙂